Tersebar Surat BPOM Setujui Vaksin ‘Sinovac’ untuk Anak Usia 12-17 Tahun

Nasional, Kampartrapost.com – Tersebar Surat Badan Persetujuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) persetujuan untuk memvaksinasi anak usia 12 hingga 17 tahun. Vaksin yang akan dikonsumsi adalah jenis vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh PT Bio Farma dan bulk vaksin buatan Sinovac.

BPOM mempertimbangkan karna hasil uji klinis Fase I dan Fase II vaksin rentang usia anak.

Dalam sebuah surat edaran dari BPOM menjelaskan mengenai belum seharusnya anak di luar 12-17 tahun melakukan vaksinasi. Karena nya jumlah subjek pada populasi di luar usia tersebut masih terbatas. Maka, belum bisa dipastikan apakah aman melakukan vaksinasi di kuar usia 12-17 tahun.

Baca juga: Manusia Purba Tipe Baru Ditemukan di Israel

Dalam surat tersebut terdapat poin bahwa untuk memberikan izin vaksin kepada usia anak 12-17 tahun jika terjadinya peningkatan kasus Covid-19 anak. BPOM menyampaikan angka kematian corona anak mencapai 30 persen di rentang usia 10-18 tahun.

Sementara, mengenai surat tersebut belum mendapat konfirmasi dari Dra Togu Junice Hutadjulu Apt MHA selaku Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif yang dihubungi oleh detikCom. Begitu juga Lucia Rizka Andalusia selaku juru bicara vaksinasi covid-19 dan Penny K Lukito selaku Kepala BPOM

Untuk mengonfirmasinya, juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan mengarahkannya kepada pihak BPOM.

Baca juga: IDI Tegaskan Tak Ada ADE pada Vaksin Covid-19

Berita Terkait