Kampartrapost.com – Sebuah laporan klien dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menyebutkan tentang kasus korban percobaan pemerkosaan ditolak polisi karena yang bersangkutan tak menunjukkan sertifikat vaksin.
Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat pada Selasa (19/10/2021) dilansir dari Antara, mengungkapkan kejadian yang timpa kliennya itu.
Saat lakukan pelaporan, ia dan pihaknya diminta untuk tunjukkan sertifikat vaksin. Tak dapat menunjukkan karena korban belum vaksin, maka laporan tak diterima.
Awal kasus bermula pada Minggu (18/10/2021). Saat itu korban yang adalah seorang mahasiswi tengah berada di rumah, kawasan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar.
Baca juga: Berapa Usia Nikah dan Hamil Ideal? Ini Kata BKKBN
Seketika seorang pria asing ketuk pintu rumah korban, dan setelah pintu dibuka pelaku langsung masuk dan peluk korban, sampai lakukan percobaan tindak pemerkosaan.
Tak tinggal diam, saat itu korban lawan pelaku dengan cara berteriak, hingga hal yang ia lakukan tersebut undang perhatian tetangga serta sang ibu yang baru pulang dari pasar.
Lantas ibu korban masuk ke rumah. Tahu dirinya tertangkap basah, pelaku langsung kabur.
Korban pun buat laporan tentang kasus yang timpa dirinya pada kepala dusun setempat.
Baca juga: Rugikan Negara Rp.126 M, KPK Ciduk Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Riau
Usai kejadian, korban minta untuk didampingi hukum ke LBH Banda Aceh dan buat pengaduan ke Polresta pada Senin (18/10/2021).
Alih-alih diterima, laporan korban ditolak karena belum punya sertifikat vaksin.
Dari keterangan korban sendiri mengungkapkan bahwa dirinya tidak bisa vaksin, namun surat keterangan tak terbawa karena ada di kampung halaman.
Laporan tak diterima, LBH Banda Aceh lakukan pelaporan ke Polda Aceh, dan korban diterima unit PPA.
Baca juga: Pelaku Pinjol Ilegal di Jakarta Kirim SMS Tagihan ke 100 Ribu Nomor/Hari
Walau sudah diterima, laporan korban masih tak dapat diproses karena pelaku yang tak diketahui.
Qodrat sendiri berharap peristiwa serupa tak terulang lagi untuk waktu yang akan datang. Apalagi hal tersebut sangat tak adil bagi korban.