Timbul Tudingan PeduliLindungi Melanggar HAM, Kemenkes: Tuduhan Tidak Mendasar

Kampartrapost.com – Beberapa waktu lalu masyarakat sempat dihebohkan dengan pemberitaan bahwa aplikasi PeduliLindungi tidak memenuhi standar atau melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). 

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tirmidzi mengungkapkan bahwa tudingan itu tidak memiliki dasar yang jelas.

“Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar hak asasi manusia adalah sesuatu yang tidak mendasar,” tutur Siti Nadia, dilansir dari Indozone, Sabtu (16/4/2022).

Lebih lanjut, perwakilan Kementerian Kesehatan itu mengajak masyarakat untuk membaca laporan terkait.

Laporan sendiri berasal dari US State Department terkait aplikasi PeduliLindungi, agar dapat dipahami secara lebih seksama.

BACA JUGA: Kepolisian Hentikan Penyidikan Kasus Viral Korban Begal yang Membunuh Pelaku di Lombok

Ia menyatakan tidak ada tuduhan pada aplikasi PeduliLindungi yang disebut tidak sesuai dengan hak asasi manusia.

Nadia juga memohon pada para pihak terkait untuk tidak menyalahartikan laporan yang dapat mencoreng nama baik PeduliLindungi serta pemerintah tersebut.

Di tengah pandemi Covid-19, disebutkan bahwa PeduliLindungi berperan penting dan memiliki kontribusi yang berpengaruh pada angka penularan virus.

“PeduliLindungi turut berkontribusi pada rendahnya penularan Covid-19 di Indonesia dibanding negara tetangga dan bahkan negara maju,” ujar Nadia.

Aplikasi PeduliLindungi juga dinilai berhasil dalam menekan laju penyebaran saat terjadi gelombang varian Delta dan Omicron di Tanah Air.

BACA JUGA: Kawasan Hutan Riau Dirambah Perusahaan Besar, DPR Minta Polda Bertindak

Terkait pemberitaan yang menuding bahwa PeduliLindungi tidak sesuai dengan HAM, Human Rights Watch sebelumnya dalam rilis mengatakan bahwa aplikasi tersebut melanggar HAM dalam kategori privasi.

Pernyataan itu berdasarkan laporan LSM yang belum diketahui namanya hingga saat ini.

Untuk meluruskan pemberitaan yang semakin liar, diketahui Komisi lX DPR RI turut mendorong pemerintah untuk memberi penjelasan yang tepat.

Dikatakan pula jika terbukti benar melanggar hak asasi manusia, DPR meminta penghapusan aplikasi PeduliLindungi.

Berita Terkait