Tindaklanjuti Pemberhentian Wali Kota, Kemendagri Kirim Edaran pada Sekda Pekanbaru

Kampartrapost.com – Jelang berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru pada akhir Mei 2022 mendatang, Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Muhammad Jamil mempersiapkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).

Muhammad Jamil mengungkapkan, pihaknya belum menyampaikan urusan tersebut pada DPRD. Pemerintah akan segera memproses hal terkait, yang mana dilakukan dalam waktu yang sudah ditentukan.

“Belum kita sampaikan ke DPRD, kan kita diberikan waktu minimal 30 hari menjelang masa jabatan ini berakhir. Surat Kemendagri ini akan segera kita tindaklanjuti,” ungkap Muhammad Jamil, Selasa (5/4/2022), dilansir dari Riau Aktual.

Edaran dari Mendagri tersebut nantinya akan diteruskan pada DPRD Pekanbaru, untuk memproses mekanisme berlangsungnya pemerintahan usia pemberhentian kepala daerah.

Pihak Pemerintah Kota juga akan berkomunikasi dengan DPRD agar urusan nantinya dapat berjalan dengan baik.

BACA JUGA: 2022, Puluhan Ribu Anak di Pekanbaru Masih Belum Menjalani Vaksinasi

Beralih dari situ, penundaan dilakukan pada paripurna LKPJ pemerintahan Kota Pekanbaru bersama DPRD Kota Pekanbaru.

Pemkot sendiri sudah memberikan pengajuan sejak beberapa waktu lalu. Sekda dan pihaknya siap untuk menerima jadwal paripurna yang dijadwalkan oleh DPRD.

Untuk pemerintahan pasca berhentinya masa pemerintahan Wali Kota, Pemkot belum mengutarakan skenario yang berkaitan dengan hal tersebut.

Nantinya terdapat aturan-aturan yang ditetapkan, apakah akan ada penunjukan PJ atau lain sebagainya.

Jamil dan pihak Pemkot akan mengikuti alur yang sudah disiapkan meskipun saat ini belum ada aturan yang disampaikan ke pihaknya.

BACA JUGA: IDI Buka Suara terkait Pemecatan Terawan: Ini Bukan Proses Mendadak

“Kita ikut aturan aja, belum ada aturan yang disampaikan ke kita. Kita sesuai prosedur saja,” ujar Jamal

Berita Terkait