Kampartrapost.com – Pemerintah RI secara resmi tidak akan mengadakan seleksi CPNS untuk tahun 2022. Di sisi lain, pemerintah akan melakukan perekrutan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. Ia mengatakan untuk seleksi CASN tahun ini, pemerintah fokus kepada perekrutan PPPK dan tidak menyediakan formasi untuk CPNS.
Kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan keputusan negara lain yang lebih maju, dimana ASN pembuat kebijakan (PNS) jumlahnya lebih seidkit dibandingkan dengan ASN pekerja publik (PPPK).
Tjahjo mengatakan bahwa hal tersebut merupakan contoh yang baik, sehingga pemerintah Indonesia perlu meniru kebijakan itu.
Ia juga menyebut kebijakan dari luar negeri itu merupakan langkah modernisasi birokrasi yang tepat.
Baca juga: BNNP Sumatera Selatan Amankan 3 Kurir Pembawa Paket Narkoba dari Riau
Modernisasi sendiri merupakan bentuk perubahan dari keadaan tradisional menjadi masyarakat yang lebih maju atau disebut modern
“Pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat,” ujar Tjahjo.
Pemerintah juga tidak membuka formasi untuk CPNS karena waktu yang terbatas. Seleksi CPNS membutuhkan waktu yang lebih lama jika dibandingkan dengan PPPK.
Jika tetap dipaksakan untuk digelar, seleksi CPNS tahun 2022 dikhawatirkan tidak dapat selesai tepat waktu.
Untuk tahap seleksi CPNS tahun 2021 saat ini juga belum tuntas seutuhnya. Sementara pemerintah menyediakan formasi CPNS yang dibuka hanya lewat sekolah kedinasan dan dibatasi pada tahun 2023.
Baca juga: 24 Tahun Menanti, Guru Honorer di Jabar Akhirnya Terima Gaji Mengajar
Terkait kebijakan baru pemerintah terkait seleksi CPNS tersebut, banyak warganet yang memberikan komentar mereka.
Ada yang merasa kecewa dan berharap agar untuk tahun selanjutnya pemerintah dapat menggelar seleksi kembali.
Namun ada pula yang mendukung keputusan tersebut, karena kebijakan pemerintah itu disetujui sebagai bentuk kemajuan bagi negara.