TKA China Kuliti Buaya 3 Meter dan Dijadikan Sop

Sulawesi Utara, Kampartrapost.comTKA asal China kuliti dan santap buaya 3 meter dijadikan sop.

Beredar foto dan video di media sosial seekor buaya 3 meter terikat dan menjadi pertunjukan para penambang. Peristiwa itu terjadi di kawasan industri, pertambangan nikel di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Rabu (25/8).

Kasus tersebut diselidiki langsung oleh Balai Konservansi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra). Kepaka BKSDA Sakrianto Djawie mengatakan kelakukan TKA China membunuh buaya itu adalah kesalahan besar. Karena buaya merupakan satwa yang dilindungi sesuai Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca juga: Perdana! Wakil Presiden AS kunjungi Singapura Tangkal Pengaruh China

“Kami sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan langsung menurunkan tim ke lokasi tambang yang menurut informasi kami terima adalah tempat kejadian penemuan buaya. Seperti yang viral di mesia sosial, kalau sudah dikuliti dan dibunuh,” kata Sakrianto, mengutip dari CNN, Kamis (26/8).

Sakrianto juag menyampaikan daging buaya itu habis disantap termasuk tulang dan kulitnya dijadikan sop. Selain itu, TKA yang menyantapnya tidak bisa berbahasa Indonesia.

“Keterangan sementara (TKA) tidak tahu bahwa buaya itu dilindungi, tapi mungkin besok kita panggil yang bertanggung (pelakunya) karena mereka tidak tahu bahsasa Indonesia. Besok mereka akan didampingi penerjemahnya, pelakunya ada lima orang,” kata Sakrianto.

Baca juga: Rilis Rancangan Aturan Teknologi Baru, Saham Teknologi China Anjlok

Kini, buaya jenis muara itu dalam kondisi sekarat. Hal itu bisa jadi karena pengaruh limbah pabrik yang masuk ke rawa sebagai habitat buaya tersebut.

“Daerah Morosi itu kan banyak rawa, sungai juga ada. Habitat buaya di situ, tapi sudah rusak karena adanya aktifitas pertambangan di situ, akhirnya dia naik ke darat,” ungkap Sakrianto.

Sementara itu, TKA China yang membunuh buaya terancam hukuman 5 tahun karena telah melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya.

Baca juga: Profil Ni Nengah, Peraih Medali Pertama RI di Paralimpiade Tokyo 2020

Berita Terkait