TNI AL Tangani Kasus Meninggalnya Anak 10 Tahun yang Ditolak RSAL Merauke

Kampartrapost.com – TNI AL akan melakukan penyelidikan pada kasus meninggalnya AM (10) di Merauke, yang mana sebelumnya sempat ditolak untuk mendapat perawatan di RSAL Rumah Sakit Angkatan Laut Lantamal Xl.

Awalnya pasien dibawa ke RSAL untuk mendapatkan penanganan terkait penyakit yang diderita.

Saat itu di lokasi tidak ada dokter spesialis anak. Dari keterangan disebutkan bahwa pihak rumah sakit meminta keluarga untuk memindahkan AM ke RSUD Merauke.

RSUD Merauke memiliki dokter spesialis anak dan fasilitas lebih lengkap, sehingga tindakan bisa dilakukan.

Tetapi arahan yang terlalu memakan waktu baik bagi pihak keluarga serta AM itu akhirnya diunggah ke media sosial dan menjadi viral.

Baca juga: AHY Tanggapi Wacana Pemunduran Jadwal Pemilu 2024: Apa Dasarnya?

Dari informasi dikatakan bahwa Kepala Rumah Sakit Lantamal Xl Letkol Laut (K) Nursito menyebut saat diperiksa di mobil, pasien masih dalam keadaan sadar dan stabil, sehingga AM masih dapat dipindahkan ke RSUD Merauke yang jaraknya tak terlalu jauh dari RSAL, yaitu 100 meter.

Meskipun keadaannya sudah diperiksa dan dinyatakan aman, pasien akhirnya tak dapat diselamatkan.

Ia menghembuskan napas terakhir dalam perjalanan, yang mana empat hari sebelumnya sempat mendapat penanganan dari RSUD Merauke.

AM sendiri mendapatkan perawatan karena terinfeksi Covid-19.

Kasus yang menyebabkan meninggalnya anak di bawah umur itu pun telah melewati tahap mediasi antara pihak RSAL dan keluarga.

Baca juga: Luhut Izinkan Pelaku Perjalanan LN yang Sudah Vaksinasi untuk Karantina Tiga Hari

Pihak TNI AL juga ikut melibatkan diri dan menyampaikan permintaan maaf. Hal itu disampaikan Wadan Lantamal Xl Merauke Kolonel Laut (P) Hari Widjajanto.

“TNI Angkatan Laut (TNI AL) menyampaikan permohonan maaf dan akan melakukan penyelidikan terkait viralnya video dengan konten penolakan pasien oleh Rumah Sakit Angkatan Laut Lantamal Xl Merauke,” ujar Wadan, dilansir Senin (28/2/2022).

Lebih lanjut Wadan menyampaikan, apabila saat proses penyelidikan ditemukan kelalaian dari pihak RS, maka TNI AL akan melakukan penanganan.

Penanganan atau proses yang dilakukan juga dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berita Terkait