Tren CPA Meningkat, Pertamina Pastikan Gas Elpiji Subsidi Tak Alami Perubahan Harga

Kampartrapost.com – Pertamina pastikan harga dari elpiji subsidi tiga kilogram tidak akan mengalami perubahan di tengah melonjaknya tren CPA (Contract Price Aramco) yang pada bulan Februari 2022 berada di angka 775 dolar Amerika Serikat per metrik ton.

Lonjakan CPA hingga 21 persen tersebut merupakan imbas dari perseteruan antara Rusia dan Ukraina yang terjadi baru-baru ini.

Terkait peningkatan tren harga kontrak Aramco itu, Pejabat Sementara Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Irto Ginting pada Senin (28/2/2022) menyampaikan bahwa tak akan ada dampak harga yang terjadi pada gas elpiji subsidi tiga kilogram.

“Meski tren CPA terus meningkat, elpiji subsidi tiga kilogram tidak mengalami perubahan harga,” ujar Patra, dilansir dari ANTARA.

Harga elpiji subsidi sendiri dilihat dari HET (Harga Eceran Tertinggi) yang ditentukan oleh pemerintah daerah setempat.

Baca juga: Keluarkan Anggaran Main Golf hingga Rp.3 Miliar, BPJS: Tidak Berdampak pada Peserta

Dari total konsumsi elpiji nasional, porsi konsumsi elpiji subsidi tiga kilogram yang dicatat oleh Pertamina sebanyak kurang lebih 93 persen.

Produk elpiji subsidi juga tidak diperuntukkan untuk semua kalangan, tak lain hanya pada masyarakat kurang mampu saja.

Hal itu sesuai dengan tulisan yang tertera di tabung gas. Tidak dianjurkan bagi masyarakat mampu untuk membeli elpiji subsidi.

Dengan harga yang terjangkau, diharap gas bantuan elpiji dengan berat tiga kilogram tersebut banyak sedikitnya dapat membantu perekonomian masyarakat menengah ke bawah.

Bersama harga yang terjangkau itu, pemerintah ikut andil dengan memberikan subsidi sebesar Rp. 11.000 per kilogramnya.

Baca juga: Polisi Tangkap 4 Tersangka Pemalsuan Surat PCR: 3 Diantaranya Pegawai Bandara Soetta

Untuk gas jenis lain seperti Bright Gas, Pertamina disebut memberikan penyesuaian harga. Bright Gas sebagai elpiji non subsidi pemakaiannya hanya mencapai tujuh persen skala nasional.

Penyesuaian harga elpiji tersebut juga sesuai dengan pertimbangan yang berlaku pada 27 Februari 2022.

Pertimbangan tersebut yaitu kondisi dan kemampuan pasar elpiji non subsidi yang ada di Indonesia.

 

 

 

Berita Terkait