Usut Tuntas Kasus GBLA, Suporter Dilindungi UU Nomor 11 Tahun 2022

Kampartrapost.com – Terkait tewasnya dua bobotoh Sopiana Yusup dan Ahmad Solichin di GBLA, #SaveOurSoccer menegaskan jangan sampai kasus ini menguap begitu saja seperti yang sudah-sudah.

Tanpa ada tindakan tegas kasus akan terus berulang. Faktanya, deret hitung suporter yang tewas sampai detik ini sejak Liga Indonesia digelar pada 1994 sudah 78 korban. Dan, tak ada satu pun yang dituntaskan, baik dalam lingkup lex sportiva (football family) maupun hukum positif.

Karena itu SOS meminta PSSI segera melakukan tindakan nyata dengan menghukum berat para tersangka sesuai aturan sepakbola.

“Pembiaran akan menjadi kebiasaan dan pembenaran. Ini bahaya bagi sepakbola Indonesia,” kata Akmal Marhali, Koordinator Save Our Soccer.

BACA JUGA: Shin Tae-yong Hantarkan Timnas Indonesia ke Piala Asia 2023 dan Naik 20 Peringkat FIFA

Sementara Kepolisian Republik Indonesia juga harus melakukan investigasi untuk menjerat penyelenggara yang lalai dengan pasal 359 KUHP.

“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Hilangnya nyawa manusia di sepakbola jangan sampai menjadi hal biasa. Apalagi terjadi di turnamen yang memakai nama Piala Presiden Joko Widodo. Ini sangat memalukan dan menghinakan Presiden bila tidak dituntaskan.

“Bila kasus ini dibiarkan begitu saja nama Presiden Joko Widodo akan tercoreng sepanjang sejarah,” Akmal menegaskan.

Maklum, keselamatan penonton/suporter telah diatur dalam UU Keolahragaan Nomor 11 Tahun 2022 yang merupakan pengganti UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) Nomor 3 Tahun 2005.

Pasal 54 ayat 4 UU Keolahragaan Nomor 11 menegaskan bahwa penyelenggara kejuaraan olahraga wajib memperhatikan hak penonton dalam setiap kejuaraan olahraga.

BACA JUGA: Merasa Mengganjal Dalam Hidupnya, Prabowo Ingin Buat Klub Bola Usai Pensiun Jadi Menteri

Pada ayat 5 ditegaskan bahwa hak penonton sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. Mengekspresikan dukungan, semangat, dan motivasi di dalam kejuaraan olahraga; b. Memperoleh fasilitas yang sesuai dengan tiket masuk dan; c. Mendapatkan jaminan keselamatan dan keamanan.

Pasal 103 menyatakan penyelenggara kegiatan olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis keolahragaan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.

“Penonton dilindungi undang-undang. Bila terjadi pelanggaran, maka harus disanksi tegas agar tidak terulang lagi di kemudian hari. Sayangnya sejauh ini belum ada langkah konkret baik dari PSSI maupun kepolisian. #SaveOurSupporter,” Akmal menegaskan.

Berita Terkait