Kampartrapost.com – Sejumlah kasus di Indonesia beberapa waktu ke belakang berhasil ditindak dan mendapat perlakuan hukum setelah trending dan menjadi viral di media sosial.
Hal tersebut membentuk stigma di kalangan masyarakat bahwasannya kasus hanya akan ditindak jika beredar di dunia maya.
Beberapa kasus yang disebabkan oleh oknum kepolisian sendiri juga menimbulkan banyak kewaspadaan. Sejumlah tagar seperti #PercumaLaporPolisi hingga #NoViralNoJustice dinaikkan sebagai bentuk kekecewaan dari warga negara.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo buka suara terkait fenomena yang menyenggol Kepolisian RI tersebut. Ia menjadikan momentum saat ini untuk melakukan pembenahan menuju ke arah yang lebih baik.
Baca juga: Angka Perokok Masih Tinggi, Ahli: Indonesia Perlu Penanganan Bertahap
Sigit juga menyampaikan bahwa Polri bertugas dalam hal pemantauan media sosial, yang dijadikan sebagai wadah terbesar untuk memviralkan kasus supaya ditindak aparat hukum.
“Bagaimana kita melihat perkembangan medsos terkait peristiwa yang diupload. Ini menjadi tugas kita semua,” ujar Sigit, dilansir dari ANTARA, Sabtu (18/12/2021).
Fenomena pelaporan lewat media sosial juga menjadi hal yang perlu dipelajari oleh jajaran kepolisian.
Kapolri Jenderal Pol itu mengatakan bahwa fenomena ‘tidak akan ditindak sebelum viral’ harus dievaluasi dan dicari penyebabnya.
Baca juga: Percepat Pertumbuhan Talenta Digital, Jokowi Minta Perusahaan Siap Sedia Menerima Anak Magang
Karena saat ini sudah melekat pada diri masyarakat bahwa jika suatu kasus tidak viral maka proses hukumnya tidak akan berjalan dengan baik.
Seluruh jajaran Polri diminta untuk dapat menerima seluruh persepsi terkait institusi kepolisian dari masyarakat.
Dengan menerima kritik masyarakat pula, Polri diharapkan dapat berbenah dan memenuhi keinginan rakyat untuk mendapatkan keadilan.
Terakhir, Sigit menegaskan bahwa tugas jajaran kepolisian lah untuk mengevaluasi sisi yang kurang pada jalannya organisasi Polri, sehingga dapat dilakukan perbaikan.