Ridwan Kamil Blusukan di Tanjung Priok, Bertemu Anak-anak Secara Kebetulan

Ridwan Kamil Blusukan di Tanjung Priok, Bertemu Anak-anak Secara Kebetulan

Ridwan Kamil Blusukan di Tanjung Priok, Bertemu Anak-anak Secara Kebetulan

Kampartrapost- Jakarta, 30 September 2024 – Calon Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK), kembali melakukan kegiatan blusukan dalam rangkaian kampanye Pilkada 2024.

Dalam kunjungannya ke Tanjung Priok, Jakarta Utara

RK mengatakan bahwa ia bertemu dengan sejumlah anak-anak secara kebetulan, bukan dalam rangka sengaja mengumpulkan massa.

Mantan Gubernur Jawa Barat tersebut mengungkapkan bahwa pertemuannya dengan anak-anak kerap terjadi karena para orang tua sering membawa anak-anak mereka saat bertemu dengannya.

“Orang tua mereka ingin bertemu dengan saya, tetapi kadang anaknya tidak bisa ditinggal di rumah. Jadi, ya, saya memahaminya,” kata RK.

RK menegaskan bahwa pertemuan ini tidak melanggar aturan kampanye, karena tidak melibatkan anak-anak dalam acara resmi kampanye atau konsolidasi massa.

Dalam kunjungannya ke Tanjung Priok, RK juga bertemu dengan beberapa ibu-ibu yang membawa anak-anak mereka.

Pada saat yang sama, sekelompok anak-anak sekolah dasar (SD) terlihat memadati lokasi di mana RK berada.

Ternyata, lokasi blusukan tersebut berdekatan dengan sebuah SD, sehingga anak-anak yang sedang beristirahat atau pulang sekolah mendekat untuk melihat RK dari dekat.

Meskipun petugas dan ketua RT setempat mengarahkan beberapa anak untuk pulang, namun banyak dari mereka yang tetap berusaha melihat RK dari kejauhan karena penasaran.

Diskusi Ridwan Kamil

Namun, RK tetap melanjutkan diskusinya dengan pengurus Dewan Masjid Indonesia dan warga sekitar hingga anak-anak tersebut kembali ke sekolah.

Follow Instagram Kampartrapost

Pada kesempatan tersebut, anak-anak tidak dapat berfoto bersama RK karena situasi tidak memungkinkan.

Pada dasarnya anak-anak di bawah umur 17 tahun tidak boleh ikut serta dalam kegiatan kampanye selama Pemilu dan Pilkada.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Aturan ini dengan tegas melarang keterlibatan warga negara yang belum memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye.

Tahapan kampanye Pilkada 2024 sendiri bermula sejak 25 September dan akan berlangsung hingga 23 November 2024.

Setelah itu, masa tenang akan berlangsung dari 24 hingga 26 November 2024, sebelum melaksanakan pemungutan suara serentak pada 27 November 2024  seluruh Indonesia.

Dengan kampanye yang semakin intens, Ridwan Kamil menekankan pentingnya tetap mematuhi aturan yang ada, termasuk tidak melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye.

Meskipun demikian, interaksi sosial di lapangan, seperti yang terjadi di Tanjung Priok.

Menjadi bagian dari dinamika seorang calon pemimpin yang selalu berada di tengah masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *