Satpol PP Kepulauan Meranti Lakukan Razia Penyakit Masyarakat
Kampartrapost- Satpol PP Kepulauan Meranti melaksanakan razia penyakit masyarakat (Pekat) pada Jumat (25/10/2024) malam.
Razia ini menjaring tiga pasang muda-mudi yang menginap tanpa ikatan sah di beberapa hotel dan penginapan.
Tim operasi mulai bergerak pukul 21.00 WIB, Ardath, S.IP yang memimpin operasi itu selaku Kabid Operasi dan Perda, bersama Kasi Trantibum Andi Irawan, SE, dan Kasi Perda Hendrian Sufrika, ST.
Unit Reaksi Cepat (URC) dan anggota lainnya turut membantu penyisiran ke Hotel Lily, Hotel San San, Wisma Diva, dan CNR.
“Dua pasang terjaring di Wisma Diva, dan satu pasangan di CNR,” jelas Ardath pada Sabtu (26/10/2024).
Ketiga pasangan langsung digiring ke Kantor Satpol PP Kepulauan Meranti, Jalan Merdeka, untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah pemeriksaan, ketahuan bahwa mereka bukan pasangan sah.
Pihak Satpol PP meminta ketiga pasangan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Semua yang terjaring sudah membuat perjanjian supaya kejadian ini tidak terulang,” tambah Ardath.
Razia ini guna untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 pasal 28.
Pasa ini terkait aturan operasional hiburan malam dan penggunaan penginapan.
Satpol PP berkomitmen melanjutkan operasi rutin guna menjaga ketertiban masyarakat dan mencegah pelanggaran sosial di Kepulauan Meranti.
Ardath menegaskan operasi semacam ini bukan hanya langkah penegakan aturan, tetapi juga bagian dari upaya menjaga moral dan ketertiban di tengah masyarakat.
Satpol PP berencana melanjutkan razia serupa secara berkala, terutama pada akhir pekan dan di kawasan rawan pelanggaran.
“Kami ingin menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Semoga tindakan ini memberi efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat,” tutup Ardath.