Kasus Ronald Tannur; Kejagung Ungkap Praktik Suap, Sistem Peradilan Diuji Publik
By Yuwanda Efrianti 4 minggu agoMelalui operasi tangkap tangan (OTT), Kejagung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya beserta pengacara Ronald Tannur, serta mengamankan seorang pensiunan pejabat Mahkamah Agung.
Langkah Kejagung ini mendapat respons positif oleh Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA).
Ketua KBPA, Dr. Noor Rachmad, SH., MH., menyebut keberhasilan tersebut sebagai bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam membongkar praktik kecurangan dalam sistem peradilan.
“Pengungkapan ini adalah langkah penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum,” ujarnya, Minggu (27/10/2024).
Ronald Tannur sebelumnya sempat bebas dari seluruh dakwaan pada tingkat pengadilan negeri.
Namun putusan kasasi mengubah hukuman menjadi lima tahun penjara.
Dugaan adanya suap di balik keputusan bebas itu memicu Kejagung untuk menyelidiki kasus ini lebih dalam.
Hingga akhirnya menahan lima tersangka, termasuk hakim dan pengacara yang terlibat.
Menurut Noor Rachmad, pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa upaya serius untuk menindak oknum penegak hukum yang menyalahgunakan wewenang harus terus berjalan.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegak hukum tidak hanya wajib mematuhi peraturan, tetapi juga harus menjunjung integritas dan hati nurani,” tegas Noor.
KBPA juga menekankan pentingnya prinsip due process of law dalam setiap proses penegakan hukum.
Noor menekankan bahwa hukum tidak hanya harus tegas, tetapi juga dengan cermat dan manusiawi.
“Keadilan yang berkembang pada masyarakat harus kita pahami dan jadikan acuan dalam setiap penanganan kasus,” ujarnya.
Keberhasilan Kejagung dalam kasus ini semoga dapat menjadi titik balik bagi perbaikan sistem hukum dan peradilan di Indonesia.
“Setiap lembaga hukum harus membangun komitmen untuk pelayanan yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan,” tutup Noor Rachmad.
Dengan terungkapnya dugaan permufakatan jahat ini, publik kini menuntut adanya langkah nyata untuk memperkuat supremasi hukum.
Dan terakhir juga memastikan bahwa praktik-praktik serupa tidak terulang.