Mantan Timses Anies Baswedan, Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Kampartrapost – Mantan Timses Anies Baswedan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong menjadi tersangka kasus korupsi impor gula.
Saat masih menjadi Menteri Perdagangan, Tom Lembong menyalahgunakan wewenangnya ketika menangani importasi gula tahun 2015-2016.
Ia menyetujui impor gula kristal mentah sebanyak 105 ton untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar menjelaskan kesalahan tersangka.
“Dalam keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014, badan yang boleh untuk melakukan impor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” kata Qohar.
Sementara, yang memberikan persetujuan impor ke swasta itu adalah Tom Lembong.
Follow Instagram Kampartra Post
Lebih lanjut, Qohar mengatakan bahwa tersangka saat itu juga tidak melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait.
Padahal, impor gula tersebut harus melalui rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri.
“Pada 28 Desember 2015 ada rapat koordinasi oleh jajaran di bawah Kementerian Korodinator Bidang Perekonomian,” ujarnya.
“Salah satu yang jadi pembahasan saat rapat itu adalah bahwa Indonesia pada tahun 2016 kekurangan gula kristal putih sebanyak 2oo ribu ton,” tambah Qohar.
Dampak dari kasus itu, Indonesia mengalami kerugian mencapai Rp 400 miliar.
Kini, Tom Lembong berstatus sebagai tersangka dan masuk Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat usai melalui pemeriksaan.