Korupsi Proyek Pelabuhan Sagu-sagu, Lanjut pada Tahap Penyidikan
Kampartrapost-Kasus korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu.
Kejaksaan kini telah mendapatkan tindakan tegas dari Kejaksaan Tinggi Riau.
Bertempat pada Lukit Kepulauan Meranti, dengan nilai proyek mencapai Rp26 miliar.
Proyek yang diduga mengalami masalah serius ini kini resmi memasuki tahap penyidikan setelah sebelumnya berada dalam tahap penyelidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, mengungkapkan bahwa peningkatan status ini terjadi pada tanggal 21 Oktober 2024.
“Kami menemukan sejumlah bukti awal yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum,” ungkap Zikrullah
” Sehingga kasus korupsi ini kami tingkatkan ke penyidikan,” tambahnya
Proses penyidikan kini fokus pada pengumpulan keterangan dari berbagai saksi yang terlibat dalam proyek tersebut.
Zikrullah menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengungkap semua fakta .
Serta menyelidiki potensi keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Kami sedang berupaya untuk mengumpulkan alat bukti yang kuat sebelum menetapkan tersangka,” jelasnya.
Konsorsium PT Berkat Tunggal Abadi dan PT Canayya Berkat Abadi, KSO, yang menjalankan proyek ini.
Berdasarkan informasi ia menghadapi sejumlah kendala sejak awal pelaksanaannya.
Meskipun telah melaksanakan tiga kali addendum yang memperpanjang masa kerja dan menaikkan nilai kontrak.
Hingga saat ini proyek tersebut masih terhenti dan belum dapat digunakan.
Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa pembayaran terhadap barang yang tidak mereka terima yang mereka lakukan.
Dan material yang seharusnya tersedia di lokasi proyek ternyata belum ada.
Situasi ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang signifikan.
memicu perhatian masyarakat dan memicu tuntutan akan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.