Tom Lembong Ditangkap Setelah Proses Penyidikan yang Mendalam

Tom Lembong Ditangkap Setelah Proses Penyidikan yang Mendalam

Tom Lembong Ditangkap Setelah Proses Penyidikan yang Mendalam

Kampartrapost-  Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada Selasa (29/10/2024).

Penetapan ini berkaitan dengan keputusan-keputusan yang ia ambil ketika menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016.

Sejak tahun lalu, Kejagung telah memanggil Lembong untuk diperiksa sebanyak tiga kali, sebagai bagian dari proses pengumpulan bukti sebelum penetapan tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Ia menjelaskan bahwa penyidikan telah mulai sejak Oktober 2023.

Proses ini memerlukan waktu yang cukup lama karena setiap kasus memiliki karakteristik dan tingkat kesulitan masing-masing.

“Meskipun penyidikan memakan waktu satu tahun, semua bukti telah kami analisis dan kami integrasikan,” tegas Harli

“Proses hukum ini tidak bergantung pada keterangan tersangka semata,” tambahnya.

Kejagung memiliki setidaknya lima alat bukti yang mendukung kasus ini, sesuai Pasal 184 KUHP.

Harli menekankan bahwa kasus ini tidak melibatkan politisasi hukum, melainkan merupakan murni penegakan hukum berdasarkan bukti yang ada.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qodar.

Keterlibatan Tom Lembong dalam skandal ini berawal dari keputusan pada rapat koordinasi antar kementerian pada 12 Mei 2015.

Follow untuk berita lainnya

Dalam rapat tersebut, diputuskan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu melakukan impor.

Namun, Tom Lembong tetap memberikan izin impor gula kristal mentah kepada PT AP sebanyak 105.000 ton.

Hal ini bertentangan dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004.

Yang menyebutkan bahwa hanya Badan Usaha Milik Negara yang boleh melakukan impor gula kristal putih.

Akibat keputusan ini, perkiraanya negara mengalami kerugian hingga Rp 400 miliar.

Tom Lembong dan rekan-rekannya kini terancam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *