Razman Nasution Hadapi Proses Hukum di Bareskrim
Kampartra Post – Razman Arif Nasution, pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.
Kini sedang menjalani serangkaian proses hukum di Gedung Bareskrim Polri, Senin (4/11/2024).
Ia melakukan tes kesehatan dan sidik jari sebagai bagian dari persiapan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Razman menyatakan bahwa langkah-langkah ini ia ambil setelah berkas perkaranya telah lengkap atau P21.
“Tadi sudah selesai tahap pemeriksaan berkas, kemudian sidik jari, cek kesehatan dan alhamdulillah semuanya berjalan dengan baik,” ujarnya saat berbincang dengan awak media.
Maka dari itu, dengan tegas ia menambahkan bahwa akan melanjutkan proses hukum dengan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Dalam keterangan persnya, Razman mengungkapkan, “Hari ini, saya dan Iqlima Kim akan mengikuti prosedur untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
“Saya ingin membuktikan ini pada pengadilan agar semua jelas mengenai kasus ini.” tambahnya.
Sementara itu, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Selanjutnya, sampai saat ini belum memberikan komentar resmi terkait pelimpahan berkas perkara Razman ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Follow Instagram Kampartra Post
Razman Nasution menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Mei 2022, berdasarkan laporan dari pengacara Hotman Paris Hutapea.
Kasus ini bermula saat Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman Paris, meminta bantuan Razman untuk melaporkan dugaan pelecehan seksual oleh Hotman.
Namun, dalam perkembangan selanjutnya, Iqlima mencabut pernyataannya, menyangkal adanya pelecehan.
Serta menyatakan bahwa ia tidak pernah menunjuk Razman sebagai kuasa hukumnya.
Hal ini memicu laporan balik dari Hotman Paris terhadap Razman atas dugaan pencemaran nama baik.