Anak Bongkar Aib Anggota DPRD Bogor Terkait Perselingkuhan
Kampartra Post- Seorang anak mengungkapkan dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh ayahnya, Candra Kusuma, anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi Demokrat.
Dalam unggahan yang viral pada laman media sosial.
Akun yang mengaku sebagai anaknya menyebutkan bahwa Candra menikah dengan seorang wanita bernama Heni Hendika pada tahun 2010.
Candra Kusuma, berusia 52 tahun, lahir di Mataram dan kini berdomisili di Surabaya.
Ia terpilih sebagai anggota DPRD dari daerah pemilihan (Dapil) II Bogor.
Hal ini mencakup Kecamatan Gunung Putri, Klapanunggal, Cileungsi, Sukamakmur, Jonggol, Cariu, dan Tanjungsari.
Dalam Pemilu 2024, Candra berhasil meraih 9.284 suara.
Dalam unggahan tersebut, anak Candra menjelaskan bahwa ia merasa ditinggalkan oleh ayahnya sejak 2010.
Ia menyebutkan bahwa Candra sering bekerja pada daerah dataran tinggi, yang menyebabkan komunikasi antara mereka menjadi terbatas, hanya sekali dalam sebulan.
Akun tersebut juga membagikan tangkapan layar pesan singkat yang tidak pernah mendapatkan balasan oleh Candra.
Lebih lanjut, anak tersebut menunjukkan bukti komunikasi dengan istri kedua Candra.
Istri kedua mempertanyakan status pernikahan suaminya dengan istri pertama di Sidoarjo.
Pesan tersebut mengandung pertanyaan, “Bukannya sudah cerai ka, maaf,” menandakan ketidakpastian mengenai situasi perceraian.
Saat ini, isu ini telah menarik perhatian publik.
Sehingga menimbulkan spekulasi mengenai etika seorang anggota DPRD terkait tanggung jawab terhadap keluarga.
Hingga saat ini, Partai Demokrat belum memberikan tanggapan resmi mengenai kasus ini, dan publik menantikan klarifikasi dari pihak yang berwenang.