Mantan Pemain Timnas U-23 Terjerat Kasus Peredaran Obat Terlarang di Cianjur

Mantan Pemain Timnas U-23 Terjerat Kasus Peredaran Obat Terlarang di Cianjur. Foto:Bandung.compas.com

Mantan Pemain Timnas U-23 Terjerat Kasus Peredaran Obat Terlarang

Kampartra Post- Kepolisian Resor Cianjur menangkap seorang mantan pemain Timnas U-23 Indonesia berinisial SS.

Penangkapan ini diduga karena terlibat dalam peredaran obat keras pada wilayah Cianjur, Jawa Barat.

Mantan pemain Timnas U-23 ini berinisial SS, kedapatan memiliki ribuan butir obat terlarang yang siap ia edarkan di lingkungan tempat tinggalnya.

Tim Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur mengamankan SS di rumahnya di daerah Cilaku, Cianjur, setelah menerima laporan dari warga yang mencurigai aktivitas ilegal tersebut.

Saat penggeledahan, polisi menemukan 1.700 butir Tramadol dan 1.000 butir Heximer, yang termasuk obat keras tertentu (OKT).

AKP Tono Listianto, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur.

Ia menyatakan bahwa SS menjual obat-obatan tersebut langsung dari kediamannya, sehingga meresahkan warga sekitar.

“Kami menangkap pelaku di rumahnya beserta sejumlah obat-obatan keras,”

Kasus ini kami ungkap setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang khawatir dengan aktivitas peredaran obat terlarang di lingkungan mereka,” jelas AKP Tono.

Follow Instagram Kampartra Post

Selain mengamankan SS, polisi saat ini sedang menyelidiki rantai distribusi obat-obatan tersebut.

Termasuk sumber atau pemasok yang bekerja sama dengan pelaku.

Maka dari itu, berdasarkan keterangan awal, SS mengakui bahwa ia beralih ke bisnis ilegal ini untuk memenuhi kebutuhan hidupnya setelah karier sepak bolanya berakhir.

Dengan bukti-bukti tersebut, pihak berwenang menjerat SS menggunakan Undang-Undang tentang Kesehatan.

Hal ini bisa mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 15 tahun jika terbukti bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *