Abdul Faris Ajukan Banding Setelah KPU Papua Barat Daya Batalkan Pencalonannya
Kampartra Post- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya pada 4 November 2024 memutuskan untuk membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati sebagai calon gubernur dalam Pilkada Papua Barat Daya.
Adanya keputusan ini karena KPU mempertimbangkan rekomendasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat Daya.
Koalisi Partai Demokrat sebelumnya sempat mendukung Abdul Faris.
Selain itu Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Solidaritas Indonesia juga turut mendukungnya.
Namun, bawaslu mencatat bahwa Faris, yang juga menjabat sebagai Bupati Raja Ampat, dan melakukan pergantian kepala kampung dan kepala distrik di wilayahnya pada Agustus dan September 2024, menjelang Pilkada.
Tindakan ini melanggar Pasal 71 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Hal ini berisi mengenai larangan pergantian pejabat setempat dalam enam bulan menjelang Pilkada tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Ketua KPU Papua Barat Daya, Andarias Kambu, mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu yang sudah mereka klarifikasi sebelumnya.
Meskipun keputusan ini menandai langkah awal pembatalan pencalonannya, pihak Abdul Faris tidak tinggal diam.
Abdul Faris sendiri melalui keterangan pers menyatakan bahwa meskipun ia dan partainya menghormati keputusan KPU.
Ia tetap meyakini bahwa dirinya tidak melakukan pelanggaran administratif.
Oleh karena itu, ia bersama dengan partai koalisinya akan mengajukan banding untuk mendapatkan keputusan yang lebih baik di tingkat MA.
Faris juga mengimbau para pendukungnya untuk tetap solid dan mendukung upaya hukum yang sedang dijalankannya.