Polres Inhu Tangkap 28 Tersangka Narkoba, Termasuk Eks Anggota Polisi
Kampartra Post- Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menangkap 28 tersangka dalam kasus narkoba yang tersebar pada sejumlah kecamatan sepanjang Oktober 2024.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar.
Ia mengatakan dalam konferensi pers, Mapolres Kota Rengat pada Selasa sore, bahwa penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen Polres Inhu untuk memberantas narkoba tanpa pandang bulu.
Dari total 28 tersangka, sebanyak 26 pria dan 2 wanita kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Inhu.
Pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa tersangka terdiri dari berbagai latar belakang.
Termasuk mantan anggota polisi yang telah dipecat, mantan narapidana narkoba, dan beberapa pemain baru di jaringan ini.
Mereka terbagi dalam dua peran, yakni pengedar dan pengguna.
Kapolres Fahrian menjelaskan bahwa dari sepuluh polsek di wilayah hukum Polres Inhu, Polsek Batang Cenaku mencatat jumlah kasus narkoba tertinggi.
Hal ini menunjukkan tingginya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Tim penyelidik kini bekerja lebih keras dan terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan lebih dalam.
Follow Instagram Kampartra Post
Selama penangkapan pada bulan Oktober, Polres Inhu menyita lebih dari 500 gram sabu dan ratusan butir ekstasi.
Berdasarkan barang bukti yang ada, hal ini mengindikasikan suplai narkotika yang masuk dari luar wilayah Inhu.
Salah satu tersangka, berinisial Er (50), mengaku melakukan tindakannya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
Sementara itu, mantan anggota polisi yang ikut diamankan dipecat karena tersandung kasus narkoba sebelumnya dan kini kembali terjerat hukum.