Kampartra Post- Rapat pleno KPU Kabupaten Siak yang terselenggara pada Gedung Kesenian Siak, Selasa (3/12).
Rapat ini berujung ricuh saat baru mulai.
Penyebabnya adalah perebutan klaim mandat saksi antara dua kubu yang mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak nomor urut 01, Irving Kahar Arifin dan Sugianto.
Kericuhan muncul ketika Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan, mengumumkan adanya dua surat mandat dari Koalisi Siak Hebat.
Juwana dan Bistari Zainuddin Harahap mengklaim mendapat mandat langsung dari Irving.
Pada sisi lain, Joko Susilo dan Teguh Purjianto bersikeras bahwa mereka adalah saksi sah berdasarkan prosedur partai.
“Telpon saja Pak Irving siapa yang sebenarnya dimandatkan. Tidak perlu berdebat,” tegas Juwana.
Namun, Joko menyatakan bahwa keabsahannya sebagai saksi sudah melalui mekanisme resmi partai.
“Kami yang menyelesaikan proses dari 829 TPS sejak awal. Mandat kami berdasarkan aturan partai,” ucapnya.
Follow Instagram Kampartra Post
Ketegangan memuncak ketika Irving mengonfirmasi bahwa mandatnya hanya diberikan kepada Juwana dan Bistari.
“Tidak ada mandat lain selain untuk mereka,” tegas Irving melalui sambungan telepon.
Ketua KPU Siak akhirnya menunda pleno untuk menenangkan situasi.
Ia meminta kedua pihak menyelesaikan konflik secara internal agar rapat pleno dapat lanjut.
“Kami skor sementara agar pleno tetap berjalan tertib,” ujar Said sambil memukul palu sidang dua kali.
Situasi ini menunjukkan pentingnya pengelolaan saksi yang lebih tertib demi kelancaran proses demokrasi di Siak.
Be First to Comment