Press "Enter" to skip to content

Kenaikan Usia Pensiun Tingkatkan Minat Program Jaminan Pensiun

Kampartra Post-  Kebijakan kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun berpotensi menarik lebih banyak pekerja untuk bergabung dalam program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan.

Keputusan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 dan berlaku pada 2025.

Achmad Nur Hidayat, ekonom dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Jakarta.

Ia mengungkapkan bahwa perubahan ini dapat meningkatkan minat masyarakat untuk berpartisipasi dalam program Jaminan Pensiun.

“Pekerja ini akan memiliki lebih banyak waktu untuk menyetor iuran, yang berarti manfaat pensiun yang lebih besar,” kata Achmad.

Baca juga: Dokter Dipuja, Politisi Dijauhi; Siapa yang Masih Layak Dipercaya di Indonesia?

Kenaikan usia pensiun ini juga memungkinkan peserta baik pekerja formal maupun informal untuk lebih lama berkontribusi.

Hal ini bisa bermanfaat untuk meningkatkan nilai manfaat yang akan masyarakat terima ketika pensiun.

Namun, Achmad juga mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan ini tergantung pada seberapa baik informasi mengenai manfaat tersebut sampai kepada masyarakat.

Jika kebijakan ini dipahami dengan baik, masyarakat akan lebih antusias mendaftar.

Sebaliknya, jika mereka menganggap kebijakan ini hanya menguntungkan pengelola dana atau memperumit akses, maka responsnya bisa kurang positif.

Follow Instagram Kampartra Post

Kenaikan usia pensiun sebelumnya terjadi pada 2015, 2019, dan 2022, dan kini mencapai 59 tahun pada 2025 sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga: DPRD Pekanbaru Tindak Tegas Live House Terkait Pajak Hiburan

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *