Kampartra Post- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan hanya berlaku sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
Ia menyebut anggota DPR menggunakan dana itu untuk mengontrak rumah selama lima tahun masa jabatan 2024–2029.
Dasco menjelaskan anggota DPR tidak lagi menerima fasilitas rumah dinas setelah pelantikan Oktober 2024.
Negara mengembalikan seluruh rumah dinas kepada Kementerian Sekretariat Negara, lalu mengganti fasilitas tersebut dengan tunjangan uang tunai.
Karena anggaran tidak cukup untuk dibayarkan sekaligus, pemerintah mencairkan dana secara bertahap setiap bulan selama satu tahun.
“Mulai November 2025, anggota DPR tidak menerima lagi tunjangan Rp50 juta per bulan. Jadi dana itu hanya berjalan satu tahun dan sudah dipakai kontrak untuk lima tahun,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Selasa (26/8/2025).
Ia menilai penjelasan yang beredar sebelumnya tidak lengkap sehingga memicu salah paham di masyarakat.
Publik sempat menilai tunjangan tersebut sebagai tambahan pendapatan rutin anggota DPR. Padahal, kata Dasco, uang itu hanya bersifat sementara untuk kebutuhan kontrak rumah.
Meski begitu, besarnya angka Rp50 juta per bulan tetap memicu gelombang kritik.
Demonstrasi pecah di depan Gedung DPR pada Senin (25/8/2025) dan berakhir ricuh hingga malam hari.
Publik menuntut transparansi lebih jelas terkait penggunaan anggaran sekaligus meminta DPR lebih peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
Follow Instagram Kampartra Post
Be First to Comment