Press "Enter" to skip to content

Nikmatnya Jadi Anggota DPR, Kerja 5 Tahun, Dana Pensiun Seumur Hidup

Kampartrapost- Anggota DPR saat ini menjadi polemik yang panas lantaran banyaknya tunjangan dan gaji yang mereka peroleh.

Penghasilan ratusan juta gaji anggota dewan ini menjadi ironi saat negara mengalami efisiensi dan ekonomi masyarakat tengah sulit.

Tak tanggung-tanggung, penghasilan seorang wakil rakyat bisa mencapai lebih dari Rp 230 juta per bulan.

Dari berbagai komponen pendapatan, tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan menjadi salah satu yang paling banyak kritik.

Baca Juga : Polisi Tangkap Ratusan Anak Yang Terlibat Demo di DPR, Orang Tua Tuntut Bebaskan

Meski periode jabatannya hanya 5 tahun tetapi bisa mendapatkan uang pensiun yang keluar dari APBN hingga seumur hidup.

Besaran pensiun anggota DPR

Bersumber dari anggaran negara anggota DPR berhak memperoleh uang pensiun seumur hidup.

Ketentuan ini tertera dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 1980, uang pensiun pokok anggota DPR akumulasi besaran pensiun minimal 6 persen dan maksimal 75 persen dari dasar pensiun.

Dalam beleid tersebut juga tertera, pimpinan dan anggota DPR yang berhenti dengan hormat serta tidak lagi bekerja karena alasan kesehatan, baik fisik maupun mental.

Dan berhak menerima pensiun dengan nilai tertinggi, yakni 75 persen dari dasar pensiun.

Melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPRRI/XII/2010.

Yang mengatur ketentuan teknis terkait persentase pensiun, dari aturan itu, besaran uang pensiun DPR RI sebesar 60 persen dari gaji pokok bulanan.

Adapun gaji pokok anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Dengan aturan tersebut, mantan pimpinan maupun anggota dewan termasuk yang bertugas di periode 2019–2024—mendapatkan hak pensiun sesuai skema yang berlaku.

Sebagai gambaran, misalnya seorang Ketua DPR RI berhak atas gaji pokok selama menjabat sebesar Rp 5.040.000.

Bila menghitung pensiun 60 persen, maka jatah uang pensiunnya setiap bulan sebesar Rp 3.020.000.

Follow Instagram Kampartrapost

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *