Kampartrapost_Gelombang demonstrasi besar pada akhir Agustus hingga awal September 2025 memunculkan korban jiwa, luka-luka, kerusakan fasilitas publik, serta penjarahan.
Menyikapi kondisi tersebut, enam lembaga nasional HAM sepakat membentuk tim independen pencari fakta guna mengungkap kebenaran di lapangan.
Enam lembaga itu meliputi Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman RI, LPSK, serta Komisi Nasional Disabilitas.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan pembentukan tim bukan instruksi presiden, melainkan inisiatif murni lembaga-lembaga independen HAM.
Anis menjelaskan masing-masing lembaga sebelumnya telah melakukan investigasi awal, lalu menyatukan kerangka kerja bersama untuk memastikan hasil yang komprehensif.
Menurutnya, tim bekerja meneliti rentetan peristiwa sejak 25 Agustus hingga awal September, termasuk dugaan kekerasan, penangkapan sewenang-wenang, hingga korban meninggal.
Anis menekankan tujuan utama tim adalah mengungkap fakta secara transparan, memberi laporan lengkap, serta memastikan korban memperoleh keadilan.
Follow Instagram Kampartrapost_
Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka, menambahkan kerusuhan menewaskan sepuluh orang termasuk seorang perempuan, selain menimbulkan kerugian harta benda dan trauma sosial.
Tim independen menargetkan bekerja secara objektif, imparsial, partisipatif, dengan semangat pemulihan korban dan mencegah berulangnya pelanggaran HAM serupa.
Komisioner KND, Fatimah Asri, menuturkan tim berpedoman pada berbagai undang-undang HAM nasional serta konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
Pemerintah Hargai Inisiatif Lembaga HAM
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menekankan pentingnya suara korban menjadi pusat perhatian, bukan hanya sekadar pencarian fakta semata.
Sri menyebut tim menghimpun data langsung dari korban, menganalisis dampak psikologis, sosial, ekonomi, serta kerusakan fasilitas publik secara menyeluruh.
Hasil analisis tersebut nantinya akan dituangkan dalam rekomendasi resmi kepada pemerintah agar penanganan korban tidak hanya aspek hukum.
Sri mengingatkan pemerintah penting memprioritaskan pemulihan nyata korban serta keluarganya supaya kejadian tragis tidak terulang pada masa mendatang.
Sementara itu, Menko Polhukim Yusril Ihza Mahendra menghormati penuh inisiatif enam lembaga HAM yang membentuk tim independen pencari fakta.
Yusril menegaskan pembentukan tim independen berbeda dengan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang biasanya membutuhkan Keputusan Presiden secara resmi.
Menurutnya, inisiatif lembaga HAM itu sah secara hukum karena setiap lembaga memiliki kewenangan independen yang dijamin undang-undang.
Pemerintah, kata Yusril, siap menerima laporan, mendukung transparansi, dan menghormati independensi tim independen yang kini mulai bekerja.
Putu Elvina dari Komnas HAM menambahkan, tim berkomitmen memastikan mereka tidak menyembunyikan kebenaran, selalu mengingat korban, dan mencegah pelanggaran HAM terulang.
Dengan demikian, tim independen enam lembaga HAM hadir bukan sekadar mencatat sejarah kelam, melainkan menuntut keadilan dan menjunjung tinggi kemanusiaan.
Be First to Comment