Press "Enter" to skip to content

Komdigi Kaji Usulan DPR Terapkan Aturan Satu Orang Satu Akun Medsos

Kampartra Post- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengkaji usulan DPR agar setiap warga hanya boleh memiliki satu akun media sosial untuk menekan peredaran hoaks dan akun palsu.

Anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh (PKB), menyoroti maraknya akun ganda.

Hal ini yang kerap digunakan menggiring opini, menyebar kebohongan, hingga melakukan perundungan.

Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, menyebut pihaknya sedang menelaah opsi kebijakan yang terkait dengan program Satu Data Indonesia, termasuk pembatasan jumlah nomor ponsel dalam pembuatan akun.

Nezar menilai aturan ini bisa mengurangi praktik scamming sekaligus mempermudah pengawasan konten misinformasi.

Maka dari itu, ia menekankan perlunya kejelasan identitas pada setiap akun.

Menurutnya, jika timbul persoalan hukum, pihak berwenang dapat langsung menelusuri pemilik akun.

Kemudian, Nezar mencontohkan Tiongkok yang sudah menerapkan kebijakan serupa tanpa mengurangi kenyamanan warganya dalam menggunakan media sosial.

Follow Instagram Kampartra Post untuk Berita Lainnya

Sekretaris Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryadi, juga mendukung gagasan ini.

Ia menyoroti praktik di Swiss, di mana setiap warga hanya memiliki satu nomor telepon.

Nomor ini juga terintegrasi dengan layanan pemerintah hingga media sosial.

Meski demikian, Oleh mengkritik Komdigi karena belum tegas menindak akun penyebar hoaks, meski UU ITE No. 1 Tahun 2024 memberi wewenang untuk menutup akun ilegal.

Kajian yang dilakukan Komdigi diharapkan mampu menyeimbangkan perlindungan ruang digital dengan kebebasan berekspresi.

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *