Kampartra Post- Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menahan TA, Supervisor Audit Perumda Padang Sejahtera Mandiri, pada Kamis (18/9/2025).
Hal ini terungkap setelah menemukan bukti kuat dugaan korupsi dana subsidi operasional Bus Trans Padang.
Bukannya mengawasi keuangan, TA justru memanipulasi laporan untuk menutup penyimpangan dana sebesar Rp18 miliar yang diterima Perumda PSM pada Maret 2021.
Dari hasil penyelidikan, TA diduga menikmati uang haram Rp514,7 juta dan mengalirkan Rp23,5 juta kepada PI, Direktur Utama Perumda PSM yang juga berstatus tersangka.
Audit internal Kejati Sumbar memastikan kerugian negara mencapai Rp3,6 miliar.
Fakta ini memicu kegeraman publik karena transportasi Trans Padang menjadi kebutuhan vital ribuan warga setiap hari.
Kasi Penkum Kejati Sumbar, Mhd. Rasyid, menegaskan penahanan ini berlansung guna agar proses hukum berjalan tanpa hambatan.
Ia menyatakan, “Kami tidak memberi ruang aman bagi pelaku korupsi, siapa pun orangnya.” TA kini mendekam 20 hari di Rutan Negara Anak Air, Padang, sesuai Pasal 21 KUHAP.
Follow Instagram Kampartra Post
Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di sektor transportasi publik.
Ironisnya, pengawas keuangan yang seharusnya melindungi dana rakyat justru menjadi aktor utama dalam penggelembungan laporan.
Penyidik menjerat TA dengan pasal berlapis dari UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun serta denda berat.
Maka dari itu, kejati Sumbar menegaskan komitmen untuk membersihkan praktik kotor di tubuh BUMD.
Publik kini menanti, apakah kasus ini hanya akan menjerat TA dan PI, atau membuka borok lebih besar di balik proyek Trans Padang.
Be First to Comment