Pemerintah akan memberlakukan tarif baru Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas berbagai layanan Kementerian Hukum mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026.
PP tersebut menggantikan sebagian ketentuan dalam PP Nomor 45 Tahun 2024 dan membawa perubahan signifikan terhadap berbagai jenis layanan, mulai dari pendirian perseroan terbatas (PT), pendaftaran merek, hingga layanan kenotariatan. Pada beberapa layanan, kenaikan tarif bahkan mencapai lebih dari tiga kali lipat dibandingkan ketentuan sebelumnya.
Selain meningkatkan biaya administrasi bagi pelaku usaha dan profesi tertentu, kebijakan ini juga memunculkan pertanyaan mengenai arah strategi pemerintah dalam memperkuat penerimaan negara di tengah tantangan fiskal dan perlambatan penerimaan pajak.
Tarif Berbagai Layanan Meningkat
Salah satu perubahan paling menonjol terdapat pada biaya pendirian perseroan terbatas (PT). Berdasarkan aturan baru, pendirian PT dengan modal dasar lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar dikenakan tarif sebesar Rp1,5 juta. Sementara itu, pendirian PT dengan modal dasar di atas Rp5 miliar dikenakan biaya Rp5 juta per permohonan.
Artinya, perusahaan dengan modal dasar di atas Rp5 miliar harus membayar sekitar Rp3,9 juta lebih tinggi dibandingkan ketentuan sebelumnya atau mengalami kenaikan sekitar 354,5 persen.
Kenaikan juga terjadi pada layanan kekayaan intelektual. Tarif pendaftaran merek meningkat dari Rp1,8 juta menjadi Rp2,8 juta, sedangkan biaya perpanjangan merek naik dari Rp2,25 juta menjadi Rp3,5 juta.
Sektor kenotariatan turut mengalami penyesuaian tarif secara luas. Pemerintah menetapkan biaya pengangkatan notaris sebesar Rp5 juta per orang, disertai tarif baru untuk perpindahan wilayah jabatan, pelantikan dan penyumpahan, pelatihan peningkatan kualitas jabatan, pencarian data notaris, serta biaya tahunan akun notaris.
Untuk perpindahan wilayah jabatan, tarif tertinggi dikenakan bagi notaris yang berpindah ke Jakarta, yakni Rp500 juta per orang. Sementara itu, perpindahan ke daerah kategori A di luar Jakarta dikenakan biaya Rp100 juta. Dalam kondisi tertentu, seperti perpindahan dari daerah kategori C ke kategori A, tarif juga dapat mencapai Rp500 juta apabila tujuan perpindahan berada di Jakarta.
Selain itu, pemerintah menetapkan biaya tahunan akun notaris sebesar Rp500.000 per akun. Tarif pelantikan dan penyumpahan notaris ditetapkan sebesar Rp2,5 juta per orang, pelatihan peningkatan kualitas jabatan sebesar Rp500.000 per orang, serta pencarian data notaris atau pemegang protokol notaris sebesar Rp50.000 per pencarian.
Di luar kewajiban tersebut, notaris juga tetap diwajibkan membayar iuran organisasi profesi. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, iuran Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebesar Rp100.000 per bulan atau Rp1,2 juta per tahun, sedangkan iuran Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) sebesar Rp50.000 per bulan atau Rp600.000 per tahun.
Dengan tambahan biaya akun tahunan sebesar Rp500.000, beban rutin yang harus ditanggung notaris mencapai sekitar Rp2,3 juta per tahun, belum termasuk berbagai biaya layanan lain yang dikenakan berdasarkan PP tersebut.
Bagi pelaku usaha, kenaikan berbagai tarif ini berpotensi meningkatkan biaya kepatuhan (compliance cost), khususnya pada tahap pendirian perusahaan dan perlindungan hak kekayaan intelektual. Meskipun nilainya relatif kecil dibandingkan total investasi perusahaan, tambahan biaya tersebut tetap menjadi faktor yang perlu diperhitungkan, terutama bagi perusahaan yang sedang melakukan ekspansi atau mendirikan badan usaha baru.
Menjadi Pengganti Kenaikan Pajak?
Sebelumnya, pemerintah menegaskan bahwa strategi peningkatan penerimaan negara dalam jangka menengah akan difokuskan pada perluasan basis perpajakan, bukan melalui kenaikan tarif pajak.
“Mengenai strategi jangka menengah pemerintah untuk memperkuat basis penerimaan negara, dapat kami sampaikan bahwa dalam jangka menengah strategi perpajakan diarahkan pada perluasan basis tanpa semata-mata menaikkan tarif,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-25 Masa Persidangan V di Jakarta, Selasa (14/7/2026), sebagaimana dikutip Antara.
Namun, keputusan menaikkan sejumlah tarif PNBP memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi pendekatan tersebut. Kebijakan ini hadir di tengah proyeksi penerimaan pajak yang diperkirakan tidak mencapai target APBN 2026, sehingga memunculkan anggapan bahwa pemerintah mulai mengandalkan instrumen nonpajak untuk memperkuat penerimaan negara.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai secara politik kenaikan tarif PNBP memang mudah dipersepsikan sebagai alternatif dari kenaikan tarif pajak.
“Secara politik kebijakan ini memang terlihat sebagai pengganti kenaikan pajak. Namun dari sudut pandang ekonomi, pajak dan PNBP bukan instrumen yang bisa saling menggantikan,” ujar Yusuf kepada Kontan, Rabu (15/7/2026).
Menurut Yusuf, pemerintah memang berkomitmen meningkatkan penerimaan melalui perluasan basis pajak. Namun, ketika target penerimaan negara terus meningkat sementara ruang untuk menaikkan tarif pajak dibatasi, tekanan fiskal tetap akan muncul.
“Tekanan itu hanya bergeser ke instrumen lain, yaitu PNBP,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa secara konsep PNBP merupakan pembayaran atas layanan yang diberikan negara. Karena itu, besaran tarif seharusnya mencerminkan biaya penyediaan layanan tersebut, bukan dijadikan instrumen utama untuk mengejar target penerimaan negara.
Apabila penetapan tarif lebih didorong oleh kebutuhan meningkatkan penerimaan, menurut Yusuf, fungsi PNBP berpotensi bergeser menyerupai pajak terselubung.
“Bedanya, kenaikan tarif pajak harus melalui pembahasan undang-undang, sedangkan tarif PNBP cukup diatur melalui peraturan pemerintah. Akibatnya, beban ekonomi tetap muncul tetapi dengan pengawasan publik yang lebih terbatas,” ujarnya.
Pemerintah menyatakan bahwa penyusunan PP Nomor 30 Tahun 2026 ialah sebagai penyesuaian terhadap perubahan struktur organisasi Kementerian Hukum sekaligus memperbarui ketentuan mengenai jenis dan tarif PNBP yang berlaku di kementerian tersebut. Meski demikian, waktu penerbitan regulasi di tengah tekanan terhadap penerimaan negara membuat kebijakan ini tidak terlepas dari sorotan publik.
Ke depan, efektivitas kebijakan tersebut akan bergantung pada sejauh mana kenaikan tarif benar-benar mencerminkan peningkatan kualitas layanan publik. Jika masyarakat dan pelaku usaha tidak merasakan perbaikan layanan yang sepadan dengan tambahan biaya yang mereka bayarkan, persepsi bahwa PNBP menjadi instrumen alternatif untuk meningkatkan penerimaan negara berpotensi semakin menguat.
