Akibat Lakukan Pembunuhan, Hakim Jatuhkan Hukuman Anggota Geng Motor Di Medan

Akibat Lakukan Pembunuhan, Hakim Jatuhkan Hukuman Anggota Geng Motor Di Medan

Anggota Geng Motor Lakukan Pembunuhan, Hakim Vonis 12 Tahun Penjara

Kampartrapost_ Tiga anggota geng motor yang terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara.

Mereka terbukti bersalah setelah melakukan pengeroyokan terhadap M Andika, menyebabkan korban meninggal

Ketiga anggota geng motor tersebut yakni Ibrahim Chandra Syam, M Irfan, dan Ichal Aditya.

“Menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama 12 tahun,” kata Hakim Ketua Firza Andriansyah, di PN Medan.

Firza meyakini bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Follow instagram Kampartrapost

Tidak hanya membacakan hasil keputusan, hakim juga menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa ialah pengeroyokan yang mengakibatkan korban M Andika meninggal dunia, dan korban M Rinaldi mengalami luka-luka.

Sedangkan Hakim mengungkapkan bahwa ketiga terdakwa meringankan hukuman karena terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Setelah membacakan putusannya, Hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medam dan ketiga terdakwa untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut.

Apakah menerima atau mengajukan banding.

Sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Medan AP Frianto Naibaho, yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun.

JPU Kejari Medan AP Frianto Naibaho, meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman masing-masing kepada terdakwa dengan pidana selama 12 tahun penjara