Pencabulan Ayah Tiri Anak Di Sijunjung Jadi Korban Selama 3 Tahun
kampartrapost- Pencabulan ayah tiri kepada anaknya yang berusia 15 tahun yang berlangsung selama 3 tahun.
Korban mengungkapkan kepada ibunya atas pencabulan yang dilakukan beberapa kali oleh ayah tirinya dari tahun 2021 sampai 2024.
Peristiwa ini terungkap setelah ibunya membuat laporan ke polres Sijunjung selasa, 12 November 2024.
Setelah menerima laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Sijunjung langsung mengamankan pelaku dan barang bukti sepasang pakaian korban.
Pelaku mengungkapkan perbuatannya dan mengaku kalau semua ini berawal dari kebisaan pelaku yang mengintip korban saat mandi.
Kemudian karna sering mengintip korban saat mandi, pelaku tergiur dengan tubuh korban dan melakukan perbuatan cabul.
Pelaku melakukannya dengan cara memegang bagian vital korban dan juga melakukan persetubuhan.
Karna korban di bawah ancaman pelaku dengan tidak akan memberikan hendphone dan juga tidak akan memberikan uang untuk korban.
follow untuk berita menarik lainnya
Pelaku melakukan aksinya di saat rumah dalam keadaan sepi dan sang istri tidak berada di rumah.
Dikarenakan korban mengalami trauma dan masih di bawah umur akan mendapatkan dampingan dari konseling psikologi dari Polres Sijunjung.
Karna tindakan pelaku, ia terancam maksimal 15 tahun penjara dengan pasal 76 D Junto pasal 81 ayat 1 dan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014.
Pasal tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 serta tambahan sepertiga sebab ia adalah ayah tiri.
“Kami sangat prihatin atas kejadian ini dan berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan langkah-langkah yang tepat dan profesional,” ujarnya.
“Korban di bawah umur mendapat pendampingan psikologi dari PPA Polres Sijunjung bersama KPPAD,” tambahnya.