Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!

Mata Kampar untuk Dunia

Mata Kampar untuk Dunia

  • Kampar
  • Daerah
  • Internasional
  • Diaspora Kampar
  • Nasional
    • Pendidikan
    • Entertainment
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Olahraga
    • Bola
  • Opini
  • Politik
  • Riau
  • Sumbar
  • Kampar
  • Daerah
  • Internasional
  • Diaspora Kampar
  • Nasional
    • Pendidikan
    • Entertainment
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Olahraga
    • Bola
  • Opini
  • Politik
  • Riau
  • Sumbar
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe

Mata Kampar untuk Dunia

Mata Kampar untuk Dunia

  • Kampar
  • Daerah
  • Internasional
  • Diaspora Kampar
  • Nasional
    • Pendidikan
    • Entertainment
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Olahraga
    • Bola
  • Opini
  • Politik
  • Riau
  • Sumbar
  • Kampar
  • Daerah
  • Internasional
  • Diaspora Kampar
  • Nasional
    • Pendidikan
    • Entertainment
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Olahraga
    • Bola
  • Opini
  • Politik
  • Riau
  • Sumbar
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Daerah/Perambahan Hutan Ilegal di Kampar, Miris ASN dan Tokoh Adat Terlibat
Perambahan Hutan Ilegal di Kampar, Miris ASN dan Tokoh Adat Terlibat
DaerahKabupatenKamparKriminalNasionalRiau

Perambahan Hutan Ilegal di Kampar, Miris ASN dan Tokoh Adat Terlibat

By Zahara Srimadani
13/06/2025 2 Min Read
0

Kampartrapost – Pada 9 Juni 2025 Polda ( Kepolisian Daerah) Riau berhasil mengungkap kasus dan mengamankan pelaku perambahan hutan secara ilegal di Kabupaten Kampar.

Sekitar 60 hektar lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, Desa Balung, Kabupaten Kampar, Riau telah gundul.

Perambahan hutan ini bukan hanya menyebabkan gundulnya hutan, tapi juga hilangnya habitat pepohonan da satwa. Terlebih lagi kawasan hutan tersebut merupakan habitat satwa langka.

Kapolda Riau, Herry Heryawan menyatakan bahwa tindakan ini merupakan kejahatan pembunuhan massal yang mana melakukan ekosida terhadap pohon-pohon.

“Ini bukan hanya kejahatan biasa, tapi luar biasa. Karena kerugiannya tidak bisa kita ukur secara materi saja tapi dampaknya sampai mencederai warisan untuk anak cucu kita,” jelasnya.

Adapun tujuan sekelompok pelaku melakukan perambahan hutan negara adalah untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit.

Polda Riau menemukan ratusan bibit sawit siap tanam di kawasan tersebut. Bahkan sudah ada yang sudah mereka tanam yang berusia 6 bulan hingga 2 tahun.

Follow Instagram Kampartrapost

Pelaku Perambahan Hutan Secara Ilegal

Direktur Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap empat orang pelaku, di antaranya merupakan tokoh adat dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pelaku tersebut adalah Muhammad Mahadir (40) dan Yoserizal (43) yang merupakan tokoh adat atau Ninik Mamak Desa Balung.

Kemudian, Buspami (48) yang merupakan ASN Dinas Pendidikan Kampar. Satu orang lainnya  yaitu M Yusuf Tarigan, yang membeli lahan.

Adapun kronologinya, Muhammad Mahadir (40) dan Yoserizal (43) mengaku lahan tersebut merupakan tanah ulayat (tanah turun-temurun) seluas 6.000 hektar.

Lalu mereka jual kepada M Yusuf Tarigan yang merupakan pihak perusahaan sawit yang akan mengelola lahan tersebut dengan sistem kerjasama.

Dari 6.000 hektar lahan yang mereka jual, baru 60 hektar yang sudah mereka rambah dan tanami sawit.

Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengungkap bahwa modus para pelaku dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan celah administratif di tingkat lokal.

Pelaku menggunakan dokumen, seperti surat hibah, kwitansi jual beli, dan perjanjian kerja untuk melegitimasi aktivitas mereka.

“Mereka mencoba menyamarkan aktivitas ilegal ini dengan dokumen hibah dan surat adat. Tapi faktanya, seluruh aktivitas dilakukan di kawasan hutan lindung yang statusnya dilindungi oleh undang-undang,” jelasnya.

Keempat tersangka terjerat Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.

Tags:

#KamparTrapost #MediaLokal #AspirasiMasyarakat #Jurnalistik #SuaraKampar #MataKamparUntukDunia #IsuLokal #KisahPerantau #FadhilWafi #KampungHalamanhutanilegaalperambahanperambahanhutan
Author

Zahara Srimadani

Follow Me
Other Articles
Indonesia Kalahkan China 1-0, Lolos ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026
Previous

Indonesia Kalahkan China 1-0, Lolos ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Gugun Gumilar bertemu Putra Mahkota Uni Emirat Arab Syaikh Hamdan bin Mohammed Al Maktoum
Next

Gugun Gumilar bertemu Putra Mahkota Uni Emirat Arab Syaikh Hamdan bin Mohammed Al Maktoum

No Comment! Be the first one.

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Hey, I’m Alex. I build frontend experiences and dive into tech, business, and wellness.
    • X
    • Instagram
    • Facebook
    • YouTube
    Work Experience

    Velora Labs

    Frontend Developer

    2021-present

    Luxora Digital

    Web Developer

    2019-2021

    Averion Studio

    Support Specialist

    2017-2019

    Available for Hire
    Get In Touch

    Recent Posts

    • Halal Bihalal Jadi Ruang Aspirasi, Muhar Riza Optimis Bangun Simpang Kanan
      Halal Bihalal Jadi Ruang Aspirasi, Muhar Riza Optimis Bangun Simpang Kanan
      oleh Yuwanda Efriantii
      25/03/2026
    • PLN Dukung Penuh Upaya Pemerintah Dalam Mengatasi Perubahan Iklim
      PLN Dukung Penuh Upaya Pemerintah Dalam Mengatasi Perubahan Iklim
      oleh Fadhlil Wafi
      17/09/2024
    • BPJN Berikan Solusi Lalin Sumbar-Riau
      BPJN Berikan Solusi Lalin Sumbar-Riau
      oleh M. Afif Wafri
      17/09/2024
    • Mesin Pompa dan Saluran Baru Surutkan Banjir di Lapangan Tembak PON XXI Aceh-Sumut.
      Mesin Pompa dan Saluran Baru Surutkan Banjir di Lapangan Tembak PON XXI Aceh-Sumut 2024
      oleh Yuwanda Efriantii
      17/09/2024

    Search...

    Technologies

    Figma

    Collaborate and design interfaces in real-time.

    Notion

    Organize, track, and collaborate on projects easily.

    DaVinci Resolve 20

    Professional video and graphic editing tool.

    Illustrator

    Create precise vector graphics and illustrations.

    Photoshop

    Professional image and graphic editing tool.

    Mata Kampar untuk Dunia

    • X
    • Instagram
    • LinkedIn

    Latest Posts

    • Yonbekpal 1 Sajikan Makanan Gratis dalam Rangka Expo HUT ke-79
      Kampartra Post- Batalyon Perbekalan dan Peralatan 1 Marinir (Yonbekpal 1 Mar)… Baca Selengkapnya: Yonbekpal 1 Sajikan Makanan Gratis dalam Rangka Expo HUT ke-79
    • Wolfsburg Pecahkan Kebuntuan, Singkirkan Dortmund di DFB Pokal dengan Drama Menegangkan!
      Kampartrapost_Wolfsburg berhasil mengalahkan Borussia Dortmund dalam laga DFB Pokal di… Baca Selengkapnya: Wolfsburg Pecahkan Kebuntuan, Singkirkan Dortmund di DFB Pokal dengan Drama Menegangkan!
    • WNI Ditahan Polisi Jepang Karena Lakukan Pelecehan Seksual
      Kampartrapost – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan pihak kepolisian Jepang… Baca Selengkapnya: WNI Ditahan Polisi Jepang Karena Lakukan Pelecehan Seksual
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Info Iklan
    • Pedoman Media Siber
    • Stories
    • Kontak

    Kontak

    WhatsApp

    +62 881-0244-26575 (Ayuu)

    Email

    marketing@kampartrapost.com

    Lokasi

    Bangkinang Kota, Riau, Indonesia

    Copyright 2026 — . All rights reserved. Blogsy WordPress Theme