Kampartra Post- Pemerintah memastikan masyarakat harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat membeli LPG 3 kilogram mulai 2026.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan kebijakan ini bertujuan menyalurkan subsidi energi agar benar-benar menyentuh warga miskin, bukan kelompok mampu yang selama ini ikut menikmatinya.
Bahlil menyebut LPG bersubsidi kerap dikonsumsi rumah tangga menengah atas. Karena itu, pemerintah menyiapkan pembatasan kuota sehingga hanya kelompok rentan yang bisa mengakses gas melon.
“Mulai tahun depan pembelian pakai NIK. Jadi masyarakat di desil 8, 9, 10 sebaiknya sadar diri tidak memakai LPG 3 kg,” tegasnya di Istana Negara, Senin (25/8).
Pemerintah menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menentukan penerima manfaat.
Hanya masyarakat dalam kategori desil 1 hingga 4 atau kelompok paling miskin yang berhak membeli. Sementara itu, desil 5 ke atas otomatis keluar dari daftar penerima subsidi.
Follow Instagram Kampartra Post
Bahlil menambahkan aturan teknis masih dibahas, termasuk cara verifikasi data dan sistem pencatatannya. Ia menekankan, mekanisme baru ini tidak akan menghambat masyarakat miskin mendapatkan LPG 3 kg.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendukung kebijakan tersebut. Ia menilai subsidi energi selama ini bersifat terbuka sehingga tidak tepat sasaran.
“Seperti listrik, pelanggan besar membayar tarif berbeda dengan pelanggan kecil. Skema serupa bisa kita terapkan pada energi lain,” jelas Airlangga.
Dengan kebijakan berbasis NIK, pemerintah berharap subsidi tepat guna, anggaran negara lebih efisien, dan keadilan energi tercapai.
Be First to Comment