Komisi I DPR; Larangan UNRWA Hanya Perparah Kondisi Pengungsi Palestina

Komisi I DPR; Larangan UNRWA Hanya Perparah Kondisi Pengungsi Palestina

Komisi I DPR; Larangan UNRWA Hanya Perparah Kondisi Pengungsi Palestina

Kampartrapost-  Keputusan Israel yang baru saja meloloskan undang-undang untuk melarang United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East (UNRWA).

Pada wilayahnya menuai kritik tajam dari anggota Komisi I DPR RI, Sukamta.

Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya bertentangan dengan prinsip kemanusiaan.

Tetapi juga semakin memperburuk kondisi para pengungsi Palestina yang bergantung pada bantuan internasional.

Sukamta menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia bagi pengungsi Palestina.

“Larangan ini menunjukkan sikap represif terhadap badan internasional yang selama ini menjadi tulang punggung bagi jutaan pengungsi Palestina,” ujarnya

“Baik itu dalam akses pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya,” tambahnya

Lebih lanjut, Sukamta menyebut bahwa undang-undang ini justru mempertegas upaya pembatasan hak-hak pengungsi Palestina yang berpotensi menimbulkan krisis kemanusiaan lebih besar.

Padahal, UNRWA selama ini telah memainkan peran kunci dengan memberikan bantuan bagi lebih dari lima juta pengungsi Palestina di Palestina dan sejumlah negara tetangga.

Follow untuk berita lainnya

“Jika undang-undang ini berlaku penuh, hak para pengungsi akan semakin terbatas, terutama dalam hal akses pendidikan, layanan kesehatan, dan bantuan dasar,” katanya

“Ini jelas akan meningkatkan kemiskinan, keterbatasan pendidikan, dan kerentanan kesehatan di kalangan pengungsi Palestina,” tambahnya.

Sebagai respons, Sukamta mendorong Kementerian Luar Negeri Indonesia untuk segera menyampaikan penolakan tegas atas langkah Israel tersebut.

Ia menekankan pentingnya koordinasi dengan negara-negara sahabat guna menekan Israel untuk mencabut undang-undang yang merugikan pengungsi Palestina ini.

Selain itu, Sukamta menegaskan bahwa Indonesia akan terus berperan aktif dalam diplomasi internasional.

Guna untuk mendukung hak-hak pengungsi Palestina yang terancam akibat konflik berkepanjangan.