Ditanya Hakim Soal Korupsi, Sukarmis Mantan Bupati Kuansing Hanya Tersenyum
Kampartrapost- Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, H Sukarmis, menegaskan bahwa ia tidak merasa bersalah terkait dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp22,6 miliar.
Ia menyatakan hal ini dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Pekanbaru pada Jumat (27/9/2024).
Jhonson Parancis memimpin persidangan yang berlangsung selama empat jam, di mana agenda utama adalah pemeriksaan terhadap terdakwa.
Saat jaksa penuntut umum (JPU), Andre Antonius, menanyakan kesanggupan Sukarmis untuk menjawab pertanyaan seputar kasus ini,
ia dengan tegas menjawab, “Tidak ada, Yang Mulia,” kemudian ia tersenyum.
Selain itu mengenai pemindahan lokasi pembangunan hotel, yang awalnya melakukan pembangunan dekat Sungai Kuantan di Wisma Jalur, sebelum melakukan pemindahan ke lokasi saat ini yang berdekatan dengan Gedung Abdoer Raoef.
Jawaban Sukarmis Tidak Kooperatif di Persidangan
Sukarmis beralasan, “Kalau dekat Wisma Jalur, biaya ganti ruginya banyak,” sambil menekankan bahwa Kabag Pertanahan telah menyiapkan tanah.
Namun, pernyataan tersebut tampaknya bertentangan dengan keterangan saksi yang sebelumnya
Follow Instagram Kampartrapost
menyatakan bahwa lahan itu merupakan milik almarhum Susilowadi, seorang anggota Polri.
Sukarmis dianggap telah memerintahkan anak buahnya untuk melakukan ganti rugi atas tanah tersebut tanpa mengikuti prosedur yang benar.
Reaksi hakim Jhonson Parancis terlihat meningkat saat Sukarmis menjawab pertanyaan dengan tidak tahu.
“Pembangunan Hotel Kuansing ini tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), tetapi masuk dalam revisi RPJMD.
Kapan revisi ini dilakukan dan siapa yang bertanggung jawab?” tanya hakim.
Sukarmis kembali menjawab dengan tidak tahu, memicu emosi hakim yang menyatakan, “Jika terdakwa tidak tahu, bilang saja tidak tahu. Saya tidak akan menanyakan lagi.”
Kasus ini berlanjut dengan Sukarmis sebagai terdakwa utama, sementara dua mantan pejabat, Hardi Yacub dan Suhasman, telah divonis bersalah sebelumnya atas keterlibatan mereka dalam tindakan korupsi pada tahun 2013 dan 2014.
Dengan kondisi persidangan yang tegang ini, nasib Sukarmis kini terancam di tangan majelis hakim yang semakin skeptis terhadap ketidakpastian jawabannya.
Kondisi ini menciptakan ketegangan para warga Kuansing, yang berharap agar praktik korupsi dapat berkurang nantinya saat masa mendatang.
Pihak berwenang terus memantau perkembangan kasus ini dengan serius, mengingat besarnya kerugian yang negara tanggung.