Press "Enter" to skip to content

DPR RI Setujui RUU Haji jadi Undang-Undang

Kampartrapost- Rapat Paripurna ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU).

Tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi undang-undang, yang isinya membentuk Kementerian Haji dan Umrah.

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurizal, menanyakan persetujuan terkait Rancangan Undang-Undang.

Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam rapat di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa.

“Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah apakah dapat menjadi undang-undang,” kata Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal

Pertanyaan tersebut kemudian dijawab setuju oleh para anggota DPR yang hadir.

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan bahwa RUU Haji merupakan usul inisiatif DPR sebagai respons dari berbagai kebutuhan.

Antara lain peningkatan pelayanan jemaah baik di tanah air maupun di tanah suci.

Kemudian, RUU itu membutuhkan penyesuain terhadap perkembangan teknologi maupun kebijakan di Arab Saudi, serta hal-hal lainnya yang masih membutuhkan peningkatan.

Untuk itu, menurut dia, DPR dan pemerintah menyepakati kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah.

Kementerian itu, kata dia, akan menjadi atap dari semua penyelenggara haji, sebagai koordinator.

Seluruh infrastruktur dan SDM penyelenggara haji, kata dia, akan menjadi di bawah Kementerian Haji dan Umrah.

Menurut dia, seluruh fraksi-fraksi partai politik sudah menyetujui RUU tersebut untuk dilanjutkan ke rapat paripurna.

“Kementerian yang mengurusi sub urusan haji dan umrah, yang merupakan lingkup urusan urusan pemerintahan di bidang agama, dapat menjadi mitra Komisi VIII DPR RI,” kata Marwan.

Follow Instagram Kampartrapost

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *