Kebijakan Pejabat Dipidanakan? Warganet Pertanyakan Kasus Tom Lembong
Kampartrapost- Penetapan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 29 Oktober 2024.
Kini memicu perdebatan pada kalangan warganet.
Banyak yang mempertanyakan apakah kebijakan yang mereka anggap merugikan negara bisa mereka jadikan dasar pidana.
Kebijakan pemberian izin impor gula yang Tom Lembong ambil saat menjabat Menteri Perdagangan pada 2015.
Mendapat penilaian bahwa tak sesuai karena saat itu Indonesia mengalami surplus gula.
Warganet mengungkapkan keraguan terhadap keputusan Kejagung.
Seperti yang warganet unggah, salah satunya akun Twitter @jondh** yang mengatakan bahwa seseorang bisa mereka katakan korup hanya karena kebijakan tanpa bukti aliran dana.
Akun lain, @Ba***ino, menyoroti bahwa penetapan tersangka tampak berlebihan jika tidak ada bukti nyata dari korupsi yang ia lakukan.
Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti,
Ia menyatakan bahwa penetapan Tom sebagai tersangka tidak tepat.
Menurutnya, kebijakan yang salah tidak bisa dijadikan alasan untuk pidana.
Karena kebijakan tersebut pejabat berwenang yang membuatnya.
Dia juga mempertanyakan mengapa Kejagung baru sekarang mempersoalkan kebijakan yang sudah berlalu delapan tahun.
Jika memang ada niat mempidanakan, seharusnya langkah tersebut sudah bisa mereka ambil lebih awal.
Fickar menegaskan bahwa untuk menjadikan seorang pejabat sebagai tersangka korupsi, harus ada bukti bahwa dia menerima suap.
Hingga kini, Kejagung belum menemukan bukti adanya aliran dana ke Tom yang mengarah pada dugaan korupsi.
Kebijakan tidak bisa mereka pidanakan hanya karena dianggap merugikan negara.
Tanpa bukti konkret adanya keuntungan pribadi dari tindakan tersebut.
Dengan tidak adanya bukti tersebut, langkah Kejagung bisa mengakibatkan ketakutan bagi pejabat publik dalam menjalankan tugasnya.