Kejaksaan Keliru Menetapkan Tom Lembong Sebagai Tersangka
Kampartrapost Pakar Hukum Pidana Abdul Fikar menilai, Kejaksaan Agung keliru menetapkan Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) sebagai tersangka atas kasus terhadap Korupsi Impor Gula.
“Apabila alasannya kejaksaan menetapkan dan menangkap Tom Lembong sebagai tersangka itu karena kebijakannya, ya karena memberikan perizinan atau kebijakan yang mengenai hal dan sebagainya,”
maka menurut saya kejaksaan ini keliru, karena kebijakan tersebut tidak dapat menetapkan kriminal,” tambahnya.
Demikian Abdul Fikar merespon terhadap penetapan Tom Lembong Sebagai Tersangka dalam kasus korupsi impor Gula, Rabu (30/10/2024).
“Kebijakan tersebut tidak dapat menjadi pidana karena kebijakan adalah konsekuensi dari satu jabatan, apabila terus berlanjut, seperti bekas menteri, bekas Dirjen iya.”
Karena kebijakannya kemudian akan mendapat hukuman orang tidak akan mau jadi pejabat publik,” Sambungnya.
Menurut Abdul Fikar, kasus yang Tom Lembong lakukan harus mendatangkan pelajaran bagi semua pihak.
Follow Instagram Kampartrapost
“Saya kira hal tersebut adalah pelajaran yang menarik untuk kedepannya, hal itu tidak bisa sembarangan kejaksaan untuk menetapkan orang sebagai tersangka,”
Apa bekas pejabat publik itu ya karena kebijakannya, kemudian ia kriminalkan atau mendapatkan hukuman yang semestinya,” ujar Abdul Fikar.”
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong dan CS sebagai Pengembangan Bisnis PT PPI yaitu sebagai tersangka kasus impor gula.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung).
Harli Siregar menyatakan, bahwasanya perbuatan yang Tom Lembong perbuat dugaan telah merugikan negara sebanyak RP400 Milyar pada kasus korupsi Impor Gula.
“Dalam kasus perkara ini yaitu, pada tahun 2015 berdasarkan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian tanggal 12 Mei 2015
Telah menyatakan bahwasanya Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak dapat membutuhkan impor gula,” Ujar Harli.
“Namun, pada tahun 2015 Menteri Perdagangan Tersangka TTL
Telah memberikan perizinan dan pesetujuan Impor (PI) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP.
Untuk mengelolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadikan Gula Kristal Putih (GKP),” ucapya.