Press "Enter" to skip to content

Kementerian Keuangan Tambah 2 Ditjen dan 1 Badan Baru

Kampartrapost- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas struktur organisasi kelembagaan dengan menambahkan dua Direktorat Jenderal dan satu badan baru.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut penambahan ini untuk memperkuat peran kementerian yang kini melapor langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Penguatan peran dilakukan dengan penajaman visi dan misi Kemenkeu tahun 2025-2029, salah satunya melalui penguatan kelembagaan.” tuturnya.

“Dengan adanya struktur organisasi baru setingkat eselon I,”  lanjut Sri Mulyani.

Tiga struktur organisasi baru itu meliputi Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Serta Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.

Follow Instagram Kampartrapost

“Kemenkeu kini menjadi satu dari empat strategic diamond yang bertanggung jawab langsung kepada presiden,” katanya.

“Bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (Kementerian PPN/Bappenas),” ujarnya.

“Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg),” tambahnya.

Baca Juga: Apple Raut Cuan Rp 50 Triliun Penjualan di Indonesia

Sri Mulyani menjelaskan, kementeriannya telah mengevaluasi kinerja selama 2024, baik dari sisi penerimaan negara, belanja negara, kinerja makro ekonomi, hingga tata kelola organisasi.

“Kemenkeu harus achieve better untuk bisa menjaga peran APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) sebagai instrumen andalan.” tutur dia.

“Dan memberikan manfaat semaksimal mungkin untuk masyarakat Indonesia,” lanjut dia.

Selanjutnya, Presiden Prabowo Subianto merombak struktur organisasi Kementerian Keuangan dengan menambahkan dua Direktoral jenderal dan satu badan baru.

Ini merupakan langkah baru setelah menempatkan Kemenkeu langsung di bawah presiden.

Perubahan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024.

Dengan membentuk Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal dan Direktorat Jenderal Stabilitas, Pengembangan Sektor Keuangan, serta Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.

 

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *