Pemerintah Indonesia Hapus Utang Macet Petani dan UMKM, Dukung Perekonomian Rakyat
Kampartra Post – Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan baru dengan menghapuskan utang macet satu juta petani, nelayan, dan pelaku UMKM sebagai upaya mendukung produksi pangan nasional serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat.
Kebijakan terbaru ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2024 dan bertujuan untuk mengurangi beban keuangan di sektor-sektor penting ini.
Langkah ini menjadi harapan para petani dan nelayan dapat mengakses pembiayaan tanpa hambatan utang lama.
Kebijakan ini juga telah resmi di tengah tantangan besar sektor pangan yang berhadapan dengan ketidakpastian global.
Penghapusan utang petani, nelayan, dan UMKM menyasar debitur dengan kredit macet yang sudah lama tidak terbayarkan.
Follow Instagram Kampartra Post
Banyak dari mereka sebelumnya menghadapi kesulitan mengakses pembiayaan perbankan.
Sehingga membuat sebagian besar pelaku sektor ini bergantung pada pinjaman berbiaya tinggi seperti rentenir dan pinjaman online.
Selain meringankan beban finansial petani, nelayan, dan UMKM, kebijakan ini jadi dapat memperkuat ketahanan pangan nasional.
Dengan fokus pada sektor pertanian dan perikanan, pemerintah berharap kebijakan ini dapat mengatasi masalah ketahanan pangan.
Selain itu, juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah-daerah pedesaan yang bergantung pada hasil bumi dan laut.
Langkah ini mendapat respons positif di dalam negeri, meskipun ada beberapa pengamat ekonomi yang menyarankan pemerintah untuk memantau dampaknya terhadap stabilitas sektor perbankan dan memastikan pengelolaan risiko agar tidak menimbulkan efek samping pada kinerja ekonomi secara keseluruhan.
Kebijakan ini juga menarik perhatian internasional, menggarisbawahi fokus Indonesia pada peningkatan kesejahteraan rakyat dan ketahanan ekonomi.