Prabowo Klaim Usut Tuntas Korupsi, Thomas Lembong Tertangkap
Kampartrapost- Kejaksaan Agung resmi menetapkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula pada Selasa malam, 29 Oktober 2024.
Mantan Menteri Perdagangan itu terduga melakukan kebijakan melanggar hukum di era pemerintahan Presiden Jokowi periode 2015-2016.
Tom Lembong dijerat pasal 3 juntco ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 KUHP. Sehingga terancam hukuman penjara seumur hidup karena kasus korupsi impor gula tersebut.
Jika kita melihat informasi yang beredar, Presiden terpilih Prabowo Subianto telah tegas dalam pidatonya mengatakan akan menangkap para koruptor-koruptor bangsa yang merugikan negara.
“Hai, maling-maling! hai koruptor-koruptor! Prabowo tidak pernah gentar menghadapi kalian. Hai, antek-antek asing! Prabowo-Gibran bersama rakyat Indonesia,” tegasnya dalam kampanye akbar di Istora Senayan, Jakarta (26/10/2023).
Dalam pidato pelantikan Presiden 20 Oktober kemarin, Prabowo kembali menyampaikan bahwa kita harus berani untuk memberantas korupsi melalui perbaikan seluruh sistem kebijakan dan penegakan hukum.
“Kita harus berani memberantas korupsi dengan perbaikan sistem, penegakan hukum yang tegas, dengan itu kita akan kurangi korupsi secara signifikan,” ujar Prabowo.
Follow untuk berita menarik lainnya
Ini tentu menjadi langkah awal perbaikan sistem regulasi dan kebijakan di Indonesia demi membangun sumber daya manusia yang jujur dan bertanggung jawab untuk kedepannya.
Kronologi Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula
Kasus ini bermula pada 15 Mei 2014 era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Saat itu, rapat kementerian menyatakan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor lagi.
Namun, beberapa bulan kemudian Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan malah membuat kebijakan impor gula. Dengan menyetujui 105 ribu ton gula kristal mentah (GKM) yang nantinya dirubah menjadi gula kristal putih (GKP).
Merujuk pada Keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014, hanya BUMN yang boleh mengimpor gula kristal putih (GKP)
Thomas Lembong juga mengambil kebijakan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait. Kemudian, tidak ada rekomendasi dari kementerian mengenai impor gula ini.
Pada 28 Desember 2015, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar rapat koordinasi lintas kementerian. Dari rapat tersebut, mengungkap fakta bahwa Indonesia akan kekurangan gula sebanyak 207 ton pada 2016 nanti.
Pada tahun 2015 akhir, BUMN PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) mulai bergerak mengimpor gula. Namun, perusahaan negara itu malah menunjuk delapan perusahaan swasta untuk melakukannya.
Delapan perusahaan itu belum mengantongi surat izin impor GKM untuk mengolahnya menjadi GKP. Perusahaan itu hanya mendapat izin impor gula kristal rafinasi untuk industri makanan, minuman, dan farmasi.
PT Persero seolah-olah membeli gula dari delapan perusahaan itu setelah mengimpor dari luar. padahal gula itu dijual oleh perusahaan swasta ke masyarakat melalui distributor dari pihaknya.
Delapan perusahaan itu menjual dengan harga yang mahal kepada masyarakat. Seharusnya harga jual berkisar Rp13 ribu, Namun perusahaan itu menjual sebesar Rp26 ribu per kilogram.
Karena belum ada operasi harga pasar saat itu sehingga tidak terkoordinir dengan baik.
Atas dasar itu, PT Persero terduga menerima fee dari delapan perusahaan swasta itu sebesar Rp105 kilogram. Dari kejadian ini, negara merugi sebesar Rp 400 miliar karena impor gula dari hasil kebijakan Tom Lembong itu.
Tersangka Tom Lembong sudah memberikan keterangan kepada penyidik Jaksa Agung. Saat ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menempatkan tersangka di Rutan Salemba.