Press "Enter" to skip to content

Rieke Diah Pitaloka Diperiksa MKD Terkait Kritik Keras PPN 12%

Kampartra Post- Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, kini menghadapi aduan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) setelah unggahannya pada media sosial.

Unggahannya berisi mengajak masyarakat untuk menolak kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%.

Aduan tersebut membuat PDIP lansung mengkritik keras langkah yang diambil oleh pihak yang merasa dirugikan.

Rieke sebelumnya vokal menanggapi isu kenaikan PPN ini.

Oleh karena itu, pada rapat paripurna DPR, pada 5 Desember 2024, Rieke menyatakan keberatannya dan mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana tersebut.

Melalui interupsi, Rieke berharap Presiden Prabowo Subianto bisa menunda atau bahkan membatalkan kenaikan PPN 12% yang ia rencanakan itu.

Menurutnya, kebijakan itu bukanlah kado yang baik bagi rakyat Indonesia menjelang tahun baru 2025.

Follow Instagram Kampartra Post untuk Berita Menarik Lainnya 

Selanjutnya, Rieke juga mendorong penerapan sistem self-assessment dalam pengelolaan perpajakan yang ia anggap bisa menjadi instrumen pemberantasan korupsi dan membantu mengatasi utang negara.

Meski demikian, pernyataan Rieke tersebut bermasalah dan mendapat laporan ke MKD oleh Alfadjri Aditia Prayoga pada 20 Desember 2024.

Maka dari itu, MKD kemudian memanggil Rieke untuk klarifikasi pada 30 Desember 2024.

Namun pemanggilan itu terpaksa harus tertunda karena para anggota DPR sedang berada pada daerah pemilihan selama masa reses.

Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, mengatakan bahwa laporan ini akan ia tindaklanjut setelah reses berakhir.

Be First to Comment

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *