Kampartra Post- Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memulai sidang etik terhadap Komandan Batalyon Resimen IV Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, pada Rabu (3/9/2025).
Sidang berlangsung di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri sejak pukul 09.00 WIB dengan kehadiran pengawas eksternal, termasuk Komisioner Kompolnas, Choirul Anam.
Kompol Cosmas menjalani persidangan karena duduk di kursi depan kendaraan taktis Brimob bernomor PJJ 17713-VII yang melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, hingga tewas.
Kendaraan tersebut dikemudikan Bripka Rohmat, yang dijadwalkan menghadapi sidang etik pada Kamis, 4 September 2025.
Propam Polri menilai tindakan keduanya termasuk dalam kategori pelanggaran berat.
Sidang etik ini menjadi langkah awal untuk meminta pertanggungjawaban terhadap peristiwa yang menimbulkan perhatian publik.
Follow Instagram Kampartra Post untuk Berita Menarik Lainnya
Selain Cosmas dan Rohmat, lima anggota Brimob lain yang berada di kursi belakang kendaraan juga akan menjalani sidang.
Mereka terdiri atas Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD dari Satbrimob Polda Metro Jaya.
Namun, kelima anggota itu masuk dalam kategori pelanggaran sedang sehingga sidangnya akan berjalan setelah agenda utama selesai.
Polri menegaskan proses hukum etik ini akan belansung secara transparan dengan menghadirkan lembaga pengawas eksternal.
Langkah ini dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban sekaligus menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan aturan internalnya.






Be First to Comment