TNI Berikan Sanksi Tegas pada 4.000 Prajurit yang Terlibat Judi Online
Kampartra Post- Sebanyak 4.000 prajurit TNI terjerumus dalam praktik judi online.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, mengungkapkan bahwa kebiasaan bermain ponsel menjadi salah satu penyebab utama.
“Prajurit sering menggunakan ponsel di waktu luang, sehingga mereka mudah terjerumus judi online,” ujarnya di Jakarta Timur, Kamis (14/11).
Mayjen Yusri menegaskan bahwa keterlibatan prajurit dalam judi online bukan karena masalah kesejahteraan.
“Kesejahteraan prajurit sudah cukup baik saat ini,” tegasnya.
Namun, beberapa prajurit bahkan menggunakan uang satuan untuk berjudi, sehingga tindakan tegas harus segera ia ambil.
TNI menerapkan beragam sanksi, mulai dari disiplin ringan hingga pidana berat, terhadap prajurit yang terbukti bersalah.
“Kami memberikan sanksi yang bertingkat, dan jika mereka mengulangi, hukumannya akan lebih berat,” tambahnya.
Untuk menangani masalah ini secara menyeluruh, TNI membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang dipimpin oleh Inspektur Jenderal TNI, Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa.
Satgas ini memanfaatkan teknologi dan personel dari berbagai matra untuk mengawasi serta menindak pelanggaran, termasuk judi online, narkoba, dan korupsi.
Follow Instagram Kampartra Post
Pembentukan satgas ini menjadi respons serius terhadap kerugian negara akibat judi online yang perkiraannya mencapai Rp 981 triliun.
“Kami berharap Satgas ini mampu menurunkan angka pelanggaran dan menciptakan lingkungan militer yang lebih bersih,” ujar Wakil Irjen TNI, Mayjen Alvis Anwar.