Press "Enter" to skip to content

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Media siber hadir sebagai bagian dari perwujudan hak tersebut. Untuk memastikan pelaksanaan kegiatan jurnalistik yang profesional, dapat dipertanggungjawabkan, dan berorientasi pada kepentingan publik, Kampartrapost.com menetapkan pedoman pemberitaan sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

a. Kampartrapost.com adalah media berbasis internet yang menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan standar perusahaan pers yang diatur oleh Dewan Pers.
b. “Konten buatan pengguna” adalah segala bentuk karya yang dikirimkan oleh pembaca atau pengguna, baik berupa artikel, komentar, foto, video, audio, maupun bentuk digital lainnya.

2. Verifikasi dan Keberimbangan

a. Setiap informasi yang dipublikasikan harus melalui proses pengecekan fakta.
b. Berita yang berpotensi merugikan pihak tertentu harus menampilkan keterangan dari semua pihak yang terkait untuk menjaga keberimbangan.
c. Pengecualian proses verifikasi dapat dilakukan apabila:

  • Berita memiliki kepentingan publik yang mendesak;
  • Sumber berita jelas, kredibel, dan kompeten;
  • Narasumber tidak dapat dihubungi atau keberadaannya tidak diketahui;
  • Redaksi menyatakan secara terbuka bahwa berita masih dalam proses verifikasi dan akan diperbarui bila ada informasi tambahan.
    d. Jika kemudian diperoleh data baru, berita wajib diperbarui disertai penjelasan koreksi atau pembaruan.

3. Konten dari Pengguna

a. Kampartrapost.com menetapkan syarat dan ketentuan bagi pengguna yang mengirimkan konten, sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
b. Pengunggah konten diwajibkan melakukan registrasi.
c. Konten yang dikirimkan pengguna dilarang berisi:

  • Informasi bohong, fitnah, atau pencemaran nama baik;
  • Unsur pornografi atau kekerasan;
  • Ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, atau antargolongan;
  • Bentuk diskriminasi terhadap gender, bahasa, kelompok tertentu, atau individu dengan kebutuhan khusus.
    d. Redaksi berhak menolak, menyunting, atau menghapus konten yang melanggar aturan.
    e. Tersedia mekanisme pengaduan bagi pengguna jika menemukan konten yang dianggap tidak pantas.
    f. Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti maksimal dalam waktu 2 x 24 jam.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Kampartrapost.com memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menggunakan hak jawabnya.
b. Jika ditemukan kesalahan, redaksi akan melakukan ralat atau koreksi dengan menautkannya ke berita asli.
c. Ralat atau koreksi memuat keterangan waktu dan tanggal pembaruan.
d. Bila berita sudah diambil media lain, mereka juga berkewajiban menyesuaikan dengan ralat atau koreksi yang ada.

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak boleh dicabut hanya karena tekanan pihak tertentu, kecuali menyangkut isu SARA, kesusilaan, anak di bawah umur, atau pertimbangan hukum/moral lain.
b. Jika berita dicabut, alasan pencabutan akan dijelaskan kepada publik.
c. Media lain yang mengutip berita tersebut juga wajib mencabut sesuai keputusan redaksi asal.

6. Iklan dan Konten Berbayar

a. Redaksi membedakan dengan jelas antara konten editorial dan konten iklan/advertorial.
b. Konten komersial diberi label khusus seperti “Advertorial”, “Iklan”, atau “Sponsored Content”.

7. Hak Cipta dan Sumber Informasi

a. Kampartrapost.com menghargai hak cipta dan tidak menggunakan karya pihak lain tanpa izin atau atribusi yang benar.
b. Jika mengutip pernyataan atau data, sumber wajib dicantumkan secara jelas.

8. Publikasi Pedoman

Pedoman ini ditampilkan secara terbuka di situs Kampartrapost.com agar mudah diakses oleh publik.

9. Penyelesaian Sengketa

Sengketa yang timbul akibat pemberitaan akan diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal redaksi. Apabila tidak ada penyelesaian, akan diajukan ke Dewan Pers sesuai ketentuan.