Dorongan UU Ketenagakerjaan Baru, Baleg Tunggu Sikap Pemerintah

Dorongan UU Ketenagakerjaan Baru, Baleg Tunggu Sikap Pemerintah. Foto:Newsdetik.com

Dorongan UU Ketenagakerjaan Baru, Baleg Tunggu Sikap Pemerintah

Kampartrapost- Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan yang meminta agar pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan segera dilakukan secara terpisah dari UU 6/2023.

Putusan ini menimbulkan berbagai tanggapan.

Termasuk dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menyatakan akan mengkaji terlebih dahulu langkah selanjutnya.

Wakil Ketua Baleg dari Fraksi PKB, Iman Syukri.

Ia mengungkapkan bahwa Baleg akan menunggu kesiapan pemerintah sebelum memutuskan apakah RUU Ketenagakerjaan ini bisa masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Kami pelajari dulu putusan MK. Prinsipnya, kita akan sesuaikan segera,” ujar Iman

Di sisi lain, Wakil Ketua Baleg dari Fraksi NasDem, Martin Manurung.

Ia mendukung upaya pemisahan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.

Ia menegaskan bahwa NasDem sejak awal mengedepankan keseimbangan hak pekerja dan pemberi kerja.

Menurut Martin, pembentukan UU Ketenagakerjaan yang independen menjadi penting untuk menciptakan keadilan bagi kedua pihak.

Follow untuk berita lainnya

Putusan MK kali ini membuka peluang besar bagi perubahan signifikan dalam pengaturan ketenagakerjaan.

Beberapa pihak di DPR pun menyambutnya sebagai momentum untuk menciptakan kebijakan yang lebih adil.

Kebijakan yang tak hanya melindungi hak pekerja tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi perusahaan.

Saat ini, Baleg tengah menyusun daftar panjang RUU yang akan masuk Prolegnas.

Dengan sejumlah syarat, peluang pembahasan UU Ketenagakerjaan tetap terbuka, terutama jika ada dukungan penuh dari pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *