Kampartra Post- Ketua Fraksi Partai Golkar Muhammad Sarmuji menegaskan anggota DPR yang berstatus nonaktif semestinya berhenti menerima gaji dan semua tunjangan.
Sarmuji menyatakan status nonaktif otomatis mencabut hak finansial karena anggota tidak lagi menjalankan fungsi representasi rakyat.
Ia menilai mekanisme itu adil dan transparan bagi publik.
Sarmuji mendorong Mahkamah Kehormatan Dewan untuk segera mengisi kekosongan aturan bila belum ada pedoman jelas soal gaji dan fasilitas bagi anggota nonaktif.
Ia meminta MKD membuat keputusan yang menjadi pegangan Sekretariat Jenderal DPR agar tidak muncul praktik inkonsisten terkait pembayaran.
Pernyataan Golkar itu muncul saat beberapa partai menonaktifkan wakilnya terkait pernyataan dan tindakan yang menuai kontroversi.
Partai NasDem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
PAN menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya.
Golkar menonaktifkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir sejak 1 September 2025 setelah komentarnya soal kenaikan tunjangan memicu polemik.
Follow Instagram Kampartra Post
Debat publik kini mengerucut pada dua pertanyaan, apakah pemotongan hak finansial akan menegakkan akuntabilitas, ataukah partai justru menggunakan nonaktifisasi untuk menyetop perbedaan pendapat?
Sarmuji menegaskan langkah itu melindungi anggaran negara dan integritas lembaga.
Publik menunggu tindakan MKD dan Sekretariat Jenderal yang tegas supaya keputusan berjalan konsisten dan transparan.
Pengamat politik memperingatkan partai harus berhati-hati agar aturan ini tidak berubah jadi alat politik yang menutup ruang kritik.
Hal ini karena risiko penyalahgunaan dapat merusak demokrasi dan memicu kecurigaan publik terhadap proses internal partai dan menimbulkan gejolak berkepanjangan
Be First to Comment