KPK Periksa Rachland Nashidik Terkait Kasus Hasbi Hasan, Fokus pada Relasi dan Aliran Dana

KPK Periksa Rachland Nashidik Terkait Kasus Hasbi Hasan, Foto: Antara

KPK Periksa Rachland Nashidik Terkait Kasus Hasbi Hasan, Fokus pada Relasi dan Aliran Dana

Kampartrapost- Politikus Rachland Nashidik diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

Pemeriksaan ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa selain Rachland, ada dua saksi lain yang turut diperiksa.

Saksinya yaitu Tumpal Simanjuntak dari Ombudsman RI dan Kuntomo Jenawi dari pihak swasta. “Pemeriksaan untuk ketiga saksi ini sesuai agenda penyidikan,” kata Tessa di Jakarta.

Penyidik masih mendalami keterkaitan para saksi dengan Hasbi Hasan.

Namun, Tessa mengatakan bahwa KPK belum bisa memaparkan detail materi pemeriksaan.

Saat keluar dari Gedung KPK, Rachland mengungkapkan bahwa ia hanya membahas soal hubungannya dengan Menas Erwin Djohansyah, mantan partner bisnisnya.

“Dulu kami pernah bekerja sama di perusahaan, tapi soal tindakannya, saya tidak tahu-menahu,” ujar Rachland kepada wartawan.

Nama Menas Erwin sebelumnya muncul dalam sidang kasus Hasbi Hasan di Pengadilan Tipikor pada Desember 2023.

Jaksa menyebutkan bahwa Erwin bersama beberapa pihak memberikan fasilitas berupa wisata dan hotel mewah kepada Hasbi, dengan total nilai ratusan juta rupiah.

Kasus Hasbi Hasan sendiri berawal dari pengurusan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di tingkat kasasi.

Berdasakan informasi Hasbi menerima suap sebesar Rp3 miliar agar hasil putusan memenangkan pihak debitur, Heryanto Tanaka.

Bagaimana Putusan Pengadilan kepada Hasbi?

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang sebelumnya dijatuhkan kepada Hasbi.

Selain itu, ia wajib membayar uang pengganti senilai Rp3,88 miliar, atau menjalani hukuman tambahan satu tahun jika tidak mampu membayarnya.

Vonis ini lebih ringan jika melihat tuntutan jaksa, yang semula meminta hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut agar Hasbi membayar uang pengganti atau tetap berada dalam penjara selama tiga tahun tambahan jika tidak bisa melunasi.

Dalam proses suap tersebut, Heryanto Tanaka mentransfer uang yang senilai Rp 11,2 miliar melalui Dadan Tri Yudianto, mantan Komisaris PT Wika Beton.

KPK masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada aktor lain yang terlibat dalam aliran dana suap tersebut.

Hingga kini, kasus suap di lingkungan MA ini menjadi sorotan publik karena melibatkan banyak tokoh, termasuk nama-nama yang memiliki pengaruh di pemerintahan dan lembaga tinggi negara.