Press "Enter" to skip to content

KPK Tekan DPR Dalam Kasus Dana CSR Bank Indonesia dan OJK

Kampartra Post- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin menekan DPR RI dengan memanggil tiga anggotanya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, untuk memperkuat bukti.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pemanggilan berlangsung di Gedung Merah Putih.

Informasi yang beredar menyebut tiga nama anggota DPR, yakni Satori, Ecky Awal Mucharam, dan Dolfie Othniel Frederic Palit.

Selain mereka, KPK juga memanggil pejabat dan mantan pejabat BI maupun OJK.

Termasuk Tri Subandoro, Mohammad Jufrin, Puji Widodo, serta Pribadi Santoso.

Tak berhenti di situ, penyidik ikut meminta keterangan pihak luar seperti kepala desa, wiraswasta, kasir money changer, hingga pegawai BI bagian legal.

Langkah ini menunjukkan KPK serius menelusuri aliran dana yang seharusnya untuk program sosial, namun diduga bocor ke kantong pribadi.

Follow Instagram Kampartra Post

Kasus ini bermula dari analisis PPATK dan aduan masyarakat yang mengungkap kejanggalan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023.

KPK kemudian meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan sejak Desember 2024.

Penyidik sebelumnya sudah menggeledah kantor BI di Jalan Thamrin dan kantor OJK pada Desember 2024.

Perkembangan terbaru, KPK menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025.

Publik kini menunggu langkah lanjutan, apakah pemeriksaan terbaru akan menyeret lebih banyak nama dari parlemen maupun lembaga keuangan.

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *