KPU RI Peringatkan Potensi Pelanggaran Administrasi dalam Pilkada 2024
Kampartra Post- Pada penyelenggaraan Pilkada 2024 nanti, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Parsadaan Harahap.
Kembali mengingatkan seluruh penyelenggara untuk lebih waspada terhadap potensi pelanggaran administrasi yang rentan terjadi menjelang Pilkada serentak pada 27 November 2024.
Harahap menyampaikan hal tersebut dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Acara yang digelar di Kendari pada Kamis, 7 November 2024.
Harahap menjelaskan bahwa pelanggaran administrasi dapat muncul dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
Baik itu terkait prosedur, tata cara, maupun mekanisme administrasi.
Selanjutnya, ia menyebutkan bahwa penyelenggara Pilkada harus siap menghadapi potensi pelanggaran ini.
Karena Pilkada adalah peristiwa yang bersifat politik dan hukum.
Oleh karena itu, pihak penyelenggara harus menyiapkan sumber daya manusia yang terlatih untuk menangani masalah administrasi dengan tepat.
Follow instagram kampartra post untuk berita menarik lainnya
Selain itu, Harahap menekankan pentingnya penggunaan anggaran Pilkada yang sesuai dengan peruntukannya.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan anggaran harus mengikuti aturan yang berlaku untuk menghindari masalah hukum setelah Pemilu selesai.
“Jangan sampai penyelenggara berurusan dengan aparat penegak hukum setelah Pilkada selesai,” katanya.
Rakor yang dihadiri oleh 765 peserta ini melibatkan komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, KPU Kabupaten/Kota, PPK, serta pejabat struktural lainnya.
Dengan adanya rakor ini, Harahap berharap seluruh penyelenggara dapat meminimalisir pelanggaran administrasi dan menjalankan Pilkada 2024 dengan profesional.